JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019, Selasa (29/06/2021).
Adapun saksi yang diperiksa adalah :
- AB selaku Kepala Bagian SDM dan Umum PT. AMU, diperiksa terkait pemasaran dan produk PT. AMU.
- MF selaku Anggota Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT. Askrindo, diperiksa terkait hasil audit keuangan PT. AMU;
- PAI selaku Kepala Satuan Pengawas Internal PT. Askrindo, diperiksa terkait hasil audit keuangan PT. AMU;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 507/074/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)