Steven
Steven
  • Jun 29, 2021
  • 2382

Jampidsus Periksa 1 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Oleh PD PDE Sumatera Selatan

Jampidsus Periksa 1 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Oleh PD PDE Sumatera Selatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Saksi yang diperiksa yaitu DN selaku Direktur PT. Radekatana Pirantinusa Tahun 2009, diperiksa terkait kerjasama PT. PDPDE Sumsel dengan pihak ketiga membentuk perusahaan patungan sebelum tahun 2009.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 509/077/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU