JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Kamis(05/08/2021).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1.IF selaku Kadiv Pemasaran PT. Askrindo, diperiksa terkait proses penutupan produk asuransi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di PT. Askrindo;
2.DF selaku Staf Under Writing PT. Askrindo, diperiksa terkait proses penutupan produk asuransi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di PT. Askrindo;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Demikian siaran pers nomor: PR - 575/057/K.3/Kph.3/08/2021 yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer, SH, MH.(***)