PANDEGLANG, BANTEN, - Entah kenapa ? penyaluran komoditi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Cipeucang tidak tepat waktu, hal ini jelas sudah keluar dari prinsip program 6 T, (Tepat Sasaran, Tepat Kualitas, Tepat Kuantitas, Tepat Harga, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi).
Hal tersebut diketahui setelah awak media melakukan pemantauan di Desa Pasireurih Kecamatan Cipeucang. Dari jadwal yang diketahui penyaluran BPNT pagu maret - april tahap II, untuk Kecamatan Cipeucang dilaksanakan pada Jumat tanggal 16 April 2021, namun faktanya agen Desa Pasireurih pada hari itu tidak melaksanakan penyaluran.
Dede dan Farid seorang wartawan kepada indonesiasatu.co.id membenarkan, kalau penyaluran BPNT di Kecamatan Cipeucang tidak tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan pihak Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.
"Sesuai jadwal penyaluran di Kec.Cipeucang diketahui tanggal 16 April 2021, tapi faktanya ketika kami melakukan pemantauan di Desa Pasireurih, pada hari itu tidak ditemukan kegiatan agen menyalurkan komoditi kepada KPM, " terang Dede
Ketika dikonfirmasi, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cipeucang, Deden ketika melalui telphon selularnya yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Yunisa ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak menerima informasi atau pun pemberitahuan baik dari pihak agen maupun pendamping perihal tidak sesuainya jadwal penyaluran tersebut. (Red)