12 April 2021
JAMBI - - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.Sudirman, SH.MH menegaskan komitmen pemerintah dalam penyelesaikan konflik pertanahan di Provinis Jambi. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Rakor Gugus Reforma Agraria Provinsi Jambi tahun 2021, Senin (12/4) bertempat di Swiss Bell hotel. Acara ini sebelumnya dibuka secara resmi oleh Pj.Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni.
Dijelaskan Sekda bahwa untuk menyelesaikan konflik pertanahan dibutuhkan komitmen yang kuat seluruh pemangku kepentingan mulai dari perangkat di Kabupaten sampai ke provinsi dan pemerintah pusat. Salah satu komitmen Pemerintah adalah menata persoalan agraria, hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada tanggal 24 September 2018 lalu.
“Terbitnya peraturan ini merupakan komitmen Pemerintah untuk menjamin pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Rakor ini dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk saling bersinergi, menyatukan persepsi dan komitmen untuk melaksanakan Kegiatan Reforma Agraria Provinsi Jambi, ” ujar Sekda.
Dijelaskan Sekda bahwa konflik pertanahan seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota. Jika konflik pertanahan tidak bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah kabupaten/ kota , maka sesungguhnya akan menjadi sumbatan terkait dengan problem yang lebih besar pada skala provinsi maupun skala nasional.
“Oleh karena itu menjadi sangat penting peran pemerintah Kabupaten dalam penanganan konflik sosial, ataupun konflik sengketa pertanahan. Di level pemerintah provinsi sesungguhnya apabila terkait dengan konflik konflik pertanahan yang menyangkut wilayah, dua wilayah atau lebih tetapi ketika sengketanya atau konflik yang ada di kabupaten itu maka penanganannya ada pada pemerintah kabupaten, ” ujarnya.(st.permato)