MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang memastikan stok ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat aman menjelang Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Meski demikian, Pemkab Magelang akan melakukan operasi pasar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Jum’at (16/04/2021) saat rapat terpadu jelang Hari Raya Idul Fitri di Ruang Cemerlang, Setda Kabupaten Magelang. Sekda mengatakan, kebutuhan pokok masyarakat, secara kuantitas berdasarkan laporan dari Bulog, stok beras pemerintah aman. Selain itu, kata Sekda, untuk gula pasir, daging sapi/kerbau beku aman, dan termasuk minyak kemasan, tepung terigu juga aman.
“Kemudian untuk komoditas daging ayam, telur, berdasarkan laporan dari Dispeterikan melaporkan populasi secara riil juga relatif aman. Tentunya nanti kita juga akan melakukan kegiatan operasi pasar, ” kata Adi.
Adi menyebut bahwa, rapat terpadu sebagai langkah kesiapan masing-masing OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya terkait persiapan penyelenggaraan, pemantauan maupun pengendalian menjelang lebaran.
Adapun beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait kesiapan menjelang hari Raya Idul Fitri tahun 2021, diantaranya mengenai keselamatan keamanan kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan transportasi di jalan.
Kemudian pemenuhan dan ketersediaan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, pemenuhan distribusi bahan bakar minyak dan gas (Elpiji), kesiapan tanggap darurat bencana baik bencana alam dan non alam (Pandemi Covid-19).
“Selain itu juga nanti ada persiapan sistem di posko-posko terpadu, ” ucapnya.
Menurut Adi, yang perlu diwaspadai adalah adanya pasar tumpah karena akan beresiko menimbulkan kerumunan masyarakat. Selain itu juga akan dilakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di berbagai tempat antara lain di tempat hiburan malam, hotel, dan penginapan.
“Nah ini teman-teman Satpol PP didukung dengan Kepolisian dan TNI nanti kami minta secara ekstra untuk melakukan giat operasi. Untuk yang di pasar tumpah paling tidak disediakan masker dan dijaga social distanchingnya, ” tandasnya.
Adi menambahkan, terkait dengan penyekatan bagi para pemudik dari luar kota, Pemerintah Daerah sifatnya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
“Pemerintah Derah akan mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah Pusat termasuk langkah-langkah dari pihak Kepolisian untuk melakukan penyekatan, ” tukasnya.(agl)