PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menggelar rapat paripurna dalam rangka evaluasi dan penetapan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemantauan Kerugian keuangan Daerah Tahun 2020, " kata ketua DPRD Pangandaran Asep Nurdin H MM, seusai rapat, Jum’at (16/04/2021).
Diterangkan Asep bahwa, pada semester II Tahun 2020 ada temuan BPK RI, yang mana jumlah kasusnya sebanyak 374 kasus.
Namun cara pandang dari temuan beberapa kasus kerugian ini ada beberapa poin, juga ada beberapa kasus yang ditetapkan dengan pembebanannya sebagai kerugian Negara, " kata Asep.
Menurutnya, dari laporan BPK RI ada sebanyak 56 kasus, tapi yang 26 kasus sudah melakukan pelunasan, 342 lunas, ada 1 item yang belum disampaikan dan yang baru informasi ada sekitar130 kasus.
Tetapi dalam penyelesaian dilapangan, ada yang sudah ditetapkan tetapi belum melakukan pelunasan, ada juga yang baru informasi tapi sudah melakukan penyetoran atau pelunasan, ” ungkapnya.
Juga, lanjut Asep, dari komisi DPRD Kabupaten Pangandaran, terkait laporan hasil pemantauan kerugian Daerah oleh BPK RI, disitu ada 8 rekomendasi.
Yang mana, Tim Pengawas Keuangan dan Aset Daerah (TPKAD) baru terbentuk di tahun ini, tapi kami tetap mendorong SOP, selain itu juga ada data tahun 2005, 2006 sampai sekarang, itu kan masih kasus Kabupaten Ciamis, namun karena obyeknya berada di Kabupaten Pangandaran, maka dilimpahkannya kepada kita, " jelas Asep.
“Maka, tambah Asep, disitu perlu adanya Optimalisasi struktur Pemerintahan Daerah, ya mulai dari unsur SKPD, Inspektorat dan stekholder lainnya, agar ada rasa tanggungjawab.
Kami melihatnya ternyata cara dokumentasi nya agak lemah juga, ya karena BPK RI aplikasinya dikelola oleh Inspektorat, ” jelasnya.
Juga mekanisme tahapan pelaporan dari SKPD kepada Kepala Daerah tidak berjalan, juga informasi yang disampaikan Inspektorat kepada BPK RI melalui aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) belum optimal, sehingga kemungkinan berbeda data antara Inspektorat dengan SKPD.
Terjadilah perbedaan pandangan, ya, karena koordinasi kurang baik, juga dalam pengawasan ternyataTPKAD tidak punya program rutin.
Kami berharap, agar kedepannya Pemerintahan daerah Kabupaten Pangandaran bisa lebih berinovasi, ya itu demi kemajuan Daerah.
Sampai sekarang, kasus temuan itu kebanyakan Infrastruktur pembangunan dibawah Dinas PUPR, " terang Asep.
Sementara, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan mengatakan bahwa, dari kekurangan itu semua akan kami perbaiki dan diperbaharui.
Kami akan melakukan langkah penghapusan, salah satu alasannya ya karena orangnya kan sudah tidak ada.
Selanjutnya, ke depan kami akan membentuk Tim pengawasan internal, seperti pengawas dari PUPR.
Kita seleksi dan perbaiki dulu Sumber Daya Manusia (SDM), utamakan yang ahli dibidangnya, juga seleksi ketat Konsultan Pengawasnya.
Ya, bila perlu Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggandeng dan kerja sama dengan Kuasa Hukum Negara, " sebutnya (Anton AS)