Para Pekerja TPT Pandansari Ciawi Abaikan K3

    Para Pekerja TPT Pandansari Ciawi Abaikan K3

    BOGOR, -Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam:
    1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
    2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja,
    Selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.

    Meskipun Pemerintah sudah mengeluarkan berbagai UU dan Perpem terkait hal tersebut, namun di lapangan masih saja ada pihak perusahaan yang melanggar. Seperti yang terlihat dalam pekerjaan TPT Pandansari Ciawi, Kabupaten Bogor.

    Dari pantauan awak media pada hari Rabu (18/11) pukul 13.40 WIB, terlihat para pekerja ini tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti, Helm Safety, masker, kaca mata, sarung tangan dan sepatu. Helm Safety berguna untuk melindungi kepala para pekerja. Begitu juga dengan sepatu sebagai pelindung kaki dari benda tajam. Sementara sarung tangan sebagai pelindung dari goresan hendak tajam dan keras, seperti batu belah.

    Saat berada di lokasi, team media tidak melihat adanya pihak konsultan pengawas untuk dimintai tanggapan nya terkait K3. Untuk diketahui, pekerjaan TPT ini menelan anggaran sebesar Rp. 825.447.000, 00, dengan masa kerja 80 (Delapan Puluh) hari kalender. Bertindak sebagai pihak pelaksana CV Kamandaka Putra dan Konsultan pengawas oleh PT Massuka Pratama. Anggaran ini bersumber dari APBD Kab Bogor Tahun 2020.

    Penting nya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

    Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :
    1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
    2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
    3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
    4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
    5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “ Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.”
    Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.

    Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3;

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

                                                               Pasal 87

    Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

    Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi; 

    Ayat (1), ; Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan - ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

    Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. teguran;
    b. peringatan tertulis;
    c. pembatasan kegiatan usaha;
    d. pembekuan kegiatan usaha;
    e. pembatalan persetujuan;
    f. pembatalan pendaftaran;
    g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;
    h. pencabutan ijin.
    Ayat (3) : Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

    Hingga berita ini diturunkan, belum satu pun pihak yang bisa memberikan tanggapan.

    ( LUKY JAMBAK )

    Bogor
    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait