Pangeran Kharul Saleh Dorong PPATK Tingkatkan Pemantauan Transaksi Mencurigakan

    Pangeran Kharul Saleh Dorong PPATK Tingkatkan Pemantauan Transaksi Mencurigakan
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Kharul Saleh saat rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

    JAKARTA - Komisi III DPR RI, pada rapat kerja kali ini, menerima penjelasan Kepala PPATK terkait realisasi PNBP tahun 2021, target PNBP Umum tahun 2022, rencana penerimaan PNBP Fungsional tahun 2022, rencana kerja PPATK Tahun Anggaran 2022, dan Output Prioritas Nasional tahun 2022, serta akan melakukan pengawasan terhadap pencapaiannya. 

    Pada rapat kerja itu, Komisi III meminta PPATK untuk meningkatkan pemantauan transaksi mencurigakan. "Meminta PPATK untuk meningkatkan dan kemampuan deteksi dini terhadap transaksi-transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme termasuk kejahatan terhadap lingkungan hidup serta kegiatan lain yang dapat mengganggu keuangan negara dan perekonomian nasional, " tandas Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Kharul Saleh saat rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). 

    Tak hanya itu Komisi III juga mendorong PPATK agar dapat memberikan kajian dan penjelasan lebih detail terkait usulan PPATK mengenai RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Di sisi lain Kepala PPATK Ivan Yustivandana, memaparkan urgensi dari RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.

    Ivan meminta RUU Perampasan Aset ini perlu segera dirampungkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelematan aset. "Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan pidana, " ungkapnya. 

    Menurut Ivan aset-aset yang gagal dirampas untuk negara tersebut berdampak pada status aset yang akan menjadi aset status quo. Hal itu akan sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakan hukum. Atas dasar itu, Ivan meminta dukungan Komisi III DPR RI untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. (eko/aha)

    Pangeran Kharul Saleh DPR RI KOMISI III PAN
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Isu Perbatasan Jadi Catatan Penting Komisi...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Cidaun Gelar Gatur Lalin dan Penyebrangan Anak Sekolah, Pastikan Kenyamanan Masyarakat
    Panit Lantas Polsek Cugenang Bersama Anggota Lakukan Gatur Lalin Pagi untuk Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan di Wilayah Cugenang
    Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi Lakukan Monitoring dan Evaluasi Keamanan PSAT
    Viral!, Diduga Lakukan Penggelapan dan Penipuan, Seorang Kades di Demak Diamankan Polisi 
    Piket Bawas Polsek Klari Pimpin Pelaksanaan Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dan 3C

    Ikuti Kami