JEMBER - Dalam mengoptimalkan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Protkes) dalam memutus rantai sebaran Covid 19, pada Selasa 06/04/2021 dilaksanakan Operasi Yustisi olah Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.
Operasi melibatkan unsur Kodim 0824/Jember, Polres Jember, Satpol PP Pemkab Jember, personel Dinas Perhubungan, dan dari instansi terkait lainnya.
Menurut Danramil 0824/12 Kaliwates Kapten Inf Didik Purwo Budianto, pelaksanaan operasi yustisi ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) 53/2020 terkait upaya percepatan pengamanan Covid 19, termasuk dalam pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Dalam operasi yustisi yang dilaksanakan hari ini kita menindak 85 orang pengendara yang abai terhadap protokol kesehatan dengan rincian penindakkan sebagai berikut, kita kenakan sanksi teguran 62 orang, sanksi sosial 9 orang dan sanksi denda Rp. 30.000, - sebanyak 14 orang. Tegas Kapten Inf Didik Purwo Budianto.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 menyatakan, kita sudah tidak bosan-bosannya selam ini memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bahkan disemua media telivisi dan lain-lain selalu ada himbauan agar selalu disiplin protokol kesehatan, kalapun masih ada yang melanggar memang harus kita berikan tindakan tegas, saya sangat setuju dan apresiasi langkah tersebut. Tegasnya. (Siswandi)