Oknum Kepala Kantor Pos Palangka Raya Resmi di Laporkan Ke Damang Pahandut

    Oknum Kepala Kantor Pos Palangka Raya Resmi di Laporkan Ke Damang Pahandut
    Ramses, Wakil Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng Menerima Secara Simbolis Tembusan Laporan Oknum Kepala Kantor Pos Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Kasus dugaan hubungan terlarang/perselingkuhan diduga antara Pimpinan dengan Karyawati, menempuh babak baru. AP sebagai Pimpinan di salah satu BUMN, yaitu sebagai Kepala Kantor Pos Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi dilaporkan oleh suami RA ke Hukum Adat Dayak.

    Kesimpulan laporan itu menurut RJ, melalui berbagai masukan dan kesimpulan - kesimpulan berbagai pihak yang merasa turut prihatin atas permasalah yang dihadapi saat ini.

    Didampingi Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (LBH LEMBAPHUM), melakukan upaya penegakan hukum adat Dayak di perkaranya, ada dugaan telah melakukan hal yang dilarang adat.

     "Tadi sore sudah disampaikan ke Damang Pahandut Laporan tertulis Via pesan Elektronik, dan besok disampaikan secara resmi, " sebut RJ, Kamis (20/10).

    Dikatakannya lagi, laporan itu banyak hal yang bisa menjelaskan keberadaan hubungan keduanya, yang tidak bisa dibantah. Apakah sewajarnya dikatakan  hanya sebatas itu, seperti disampaikan ke publik.

     "Saya yakin hukum adat bisa melihat kebenaran dalam masalah yang saya duga, kepada mereka berdua, yaitu RA dan AP, " katanya.

    Laporan yang ditunjukan kepada Damang Pahandut itu, ditembuskan kepada Dewan Adat Dayak Kalteng, Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Dewan Adat Dayak Palangka Raya dan Kapolda Kalteng.

    Ramses, Wakil Ketua Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalimantan Tengah, pada saat menerima tembusan surat laporan RJ tersebut, menanggapi keluhan dan perasaan yang saat ini dirasakan olehnya, sebagai seorang suami melihat isteri tercinta bersama seorang laki - laki berduaan tanpa orang lain.

    Menurutnya ini sudah melanggar norma norma adat Dayak, apalagi AP tahu RA sudah memiliki suami sah dan dia juga memiliki seorang isteri dan anak. 

     "Tidak wajar seorang laki - laki dan perempuan berduaan dirumah dengan kondisi pintu dan jendela semua di kunci, " urai Ramses menerangkan.

    Dalam permasalahan yang dihadapi RJ, Ramses akan mengawal kasus ini hingga benar - benar jelas agar jangan ada hal yang ditutupi, dan berharap juga kepada pihak kepolisian bisa menelusuri kembali laporan yang sudah disampaikan RJ pada saat itu.

    Karena ini merupakan hal aib bagi keluarga masing - masing, apalagi AP sebagai pimpinan dan RA adalah Karyawatinya. Tentunya ini jadi momok yang tidak baik, apabila ini tidak segera diselesaikan, baik secara hukum adat.

     "Saya berharap, perkara ini sudah dilaporkan ke adat, artinya biarkan norma - norma adat memutuskan supaya bisa jelas, " harap Ramses menutup pembicaraan.

     

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Kontingen Jatim 3 Lolos ke Babak Final

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Si Dokkes Polresta Cirebon Lakukan Pengecekan Kesehatan Personel Pos Pam Palimanan dalam Operasi Lilin Lodaya 2024
    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan Kegiatan Ngawangkong bersama Masyarakat Desa Batujaya
    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Kapolsek Seteluk Dampingi Tim Binmas Polda NTB dalam Silaturahmi dan Bakti Sosial Pasca Pilkada

    Ikuti Kami