NGO Nyebrang Wilayah, Ketua DPD LSM LIRA Sebut Tabrak Undang undang

    NGO Nyebrang Wilayah, Ketua DPD LSM LIRA Sebut Tabrak Undang undang

    BANTAENG - Sudah jelas tertuang pada pasal 59 ayat (3) huruf c dan d tentang larangan Ormas, dimana huruf c berbunyi Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, Mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

    Hal tersebut diungkapkan Yusdanar Hakim, Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng saat Jumpa Pers di Kafe Soerabi Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Lembang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin malam, (19/4/2021).

    Yusdanar Hakim yang akrab dipanggil Danar menggaris bawahi kata
    "Mengganggu ketentraman dan ketertiban umum". Dalam pada itu, Dirinya Mengatakan bahwa NGO/LSM yang melakukan kegiatan wilayah kerja yang memiliki yuridis surat keputusan (SK) pada satu wilayah namun masuk beraktivitas pada wilayah lain (menyebrang Red.) termasuk mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.  

    Dia mencontohkan jika salah satu Oknum LSM/NGO yang selama ini tidak diketahui yuridis SK penempatan tugasnya, lantas memasuki wilayah tertentu dan menyatakan sebuah asumsi pribadi atau atas nama lembaga dalam nomenklatur adanya tindak pidana korupsi, Dan asumsi ini dipublikasikan ke media online, adalah bagian dari mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, karena menurutnya menimbulkan kegaduhan dimasyarakat.

    "Misalnya berkomentar tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD yang dikatakan diduga dilakukan oleh kepala Desa, tentu akan menimbulkan komplik di masyarakat pada Desa yang  dimaksud", Jelas Danar

    Lebih jauh, Danar juga menyikapi terkait legalitas kelembagaan NGO/LSM yang melakukan aktivitas yang seharusnya memiliki AHU dan SKT legal dan telah menyampaikan keberadaannya pada kantor Kesbangpol dimana kelengkapan tersebut berdomisili dan memiliki sekretariat.

    "Kalau Lembaga tersebut berdomisili di Bantaeng, ya.. harus melaporkan keberadaannya di Kesbangpol Bantaeng", Kata Danar.

    Danar memaparkan bahwa sesuai dengan Permendagri 57 tahun 2017 pada pasal 1 ayat 3 dan 3, menjadi rincuh ketika LSM dari Luar daerah mengganggu ketertiban umum di kabupaten Bantaeng dengan konteks LSM yang tercatat dari kabupaten Lain.

    Pada kesempatan tersebut, Dia juga menyinggung adanya oknum atas nama LSM yang beraktivitas namum kelembagaannya belum lengkap. Dia menambahkan seharusnya jika menjadi pelapor seharusnya melegalkan diri dulu dalam suatu kelembagaan.

    "Saya mencontohkan pada  lembaga kepolisian, Jika ada petugas yang ingin tangkap pencuri tentu harus tercatat sebagai polisi dulu, "masa sih tanggap pencuri dulu baru jadi polisi", Urai Danar

    Ditambahkan, Ketika melakukan aktivitas kata Danar, yang dilakukan diluar yuridis SK sama halnya melakukan hal ilegal dan tabrak Undang undang

    "Kecuali berkapasitas. Pimpinan wilayah atau memiliki kapasitas sebagai pimpinan pusat sebuah lembaga", Lanjut Dia

    "Pada pasal 21 huruf c dan d undang undang nomor 17 tahun 2013 Tentang organisasi kemasyarakatan, yaitu melanggar kewajiban menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat", Pungkasnya

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait