JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Supres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi eletronik (ITE).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam press update di kanal youtube Kemko Polhukam, Jumat (24/12/2021).
"Pemerintah serius untuk merevisi UU ITE ini. karena Surpres Nomor R58/Presiden/12/2021 telah dikirim kepada DPR RI tentang rancangan UU Tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi eletronik (ITE) ditandatangani presiden pada 16 Desember 2021, " kata Menko Polhukam.
Pada kesempatan itu, Menko Polhukam, menjelaskan latar belakang awal dilakukan revisi UU ITE itu, berawal pada 15 Februari 2020 di Istana Negara, ketika membuka Rapimnas TNI dan Polri, Presiden menyampaikan pesan agar menghilangkan kecurigaan-kecurigaan tentang penerapan UU ITE.
Pada waktu itu presiden mengatakan bahwa banyak beredar di masyarakat bahwa UU ITE ini dijadikan alat represi oleh pemerintah.
"Kalau si a melapor ditindak lanjuti tapi kalau si b melapor diabaikan sehingga ada yang menyatakan UU ini diskriminatif. UU ini memuat pasal-pasal karet yang bisa digunakan sesukanya, " ungkap Mahfud.
Kemudian Presiden minta hilangkan diskriminasi, hilangkan kalimat-kalimat yang bisa ditafsirakan sebagai pasal karet.
Untuk itu Presiden memerintah dua hal yaitu Pertama, pemerintahkan Kapolri untuk membuat kreteria penerapan mana yang boleh diproses sebagai kasus hukum, jika ada isu di ITE, medsos, digital, mana yang boleh ditindak, mana yang tidap perlu.
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Kemudian Kapolri bersinergi dengan Menkominfo dan Kejaksaan Agung lahirlah SKB antara Kemenkominfo, Kejaksaan Agung dan Polri yang berisi tentang kriteria penerapan UU ITE agar tidak diskriminatif dan tidak menjadi pasal karet
Perintah kedua dari Presiden yaitu, kepada Menkopolhukam supaya menkoordinasikan kajian jika perlu dilakukan revisi terhadap UU No 11 tahun 2008 yang sudah diperbaiki supaya direvsi lagi.
Kajian kepada Menkopolhukam, supaya mengkaji itu tadi, apakah ada isi UU yang substansi memang bisa menjadi diskriminatif. "Apakah ada bernuansa pasal karet. agar lakukan studi dan kalau ditemukan lakukan revisi, " ujar Mahfud.
Sesudah melakukan studi, mendengar tokoh kampus, LSM, penggiat pers, pengiat medsos, korban, pelapor dan semua kami ajak bicara maka dilakukanah dan ditemukan bahwa UU ITE harus dlakukan revisi.
Revisi itu sudah selesai, pada bulan Juni naskahnya, kemudian diolah lagi hingga akhirnya pada 16 Desember 2021. Sesudah dilakukan pengkajian dan prosedur-prosedur yang sesuai peraturan perundangan maka Presiden mengirimkan Surpres untuk melakukan perubahan terhadap UU ITE ini.(***)