Updates
Updates
  • Oct 29, 2021
  • 8327

Lindungi Masyarakat, Pemerintah Hapus Cuti Akhir Tahun

Lindungi Masyarakat, Pemerintah Hapus Cuti Akhir Tahun
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate

JJAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan cuti panjang semata-mata diambil untuk melindungi masyarakat dan menghindari gelombang ketiga COVID-19 yang berpotensi terjadi pada libur panjang Natal dan Tahun Baru.

"Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini
agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi, " ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kamis 28/10/2021).

Menkominfo mengungkapkan, libur panjang akhir tahun bisa meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga COVID-19. Hal ini didasarkan pada pengamatan atas pengalaman sebelumnya yang menunjukkan setelah libur panjang mobilitas masyarakat tinggi yang berujung pada lonjakan kasus.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Kami mengimbau masyarakat tidak pulang kampung, atau bepergian dengan tujuan yang tidak primer, " ujarnya.

Menkominfo Johnny memaparkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi
menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Di antaranya memangkas cuti bersama 24 Desember
2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasiona melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021

"Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun, " katanya.

Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut, di antaranya syarat perjalanan dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama, untuk transportasi udara harus memiliki syarat surat negatif PCR Test, dan syarat negatif tes antigen untuk transportasi darat.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, seperti di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.

"Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap
terjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan, " ujar Menkominfo. (***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU