Lindungi Masyarakat, Pemerintah Hapus Cuti Akhir Tahun

    Lindungi Masyarakat, Pemerintah Hapus Cuti Akhir Tahun
    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate

    JJAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan penghapusan cuti panjang semata-mata diambil untuk melindungi masyarakat dan menghindari gelombang ketiga COVID-19 yang berpotensi terjadi pada libur panjang Natal dan Tahun Baru.

    "Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini
    agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi, " ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kamis 28/10/2021).

    Menkominfo mengungkapkan, libur panjang akhir tahun bisa meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga COVID-19. Hal ini didasarkan pada pengamatan atas pengalaman sebelumnya yang menunjukkan setelah libur panjang mobilitas masyarakat tinggi yang berujung pada lonjakan kasus.

    "Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Kami mengimbau masyarakat tidak pulang kampung, atau bepergian dengan tujuan yang tidak primer, " ujarnya.

    Menkominfo Johnny memaparkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi
    menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Di antaranya memangkas cuti bersama 24 Desember
    2021.

    Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

    Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasiona melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021

    "Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun, " katanya.

    Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut, di antaranya syarat perjalanan dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama, untuk transportasi udara harus memiliki syarat surat negatif PCR Test, dan syarat negatif tes antigen untuk transportasi darat.

    Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, seperti di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

    Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.

    "Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap
    terjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan, " ujar Menkominfo. (***)

    Johnny G Plate
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Giliran Situs Resmi BSSN Jadi Korban Peretasan

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Polsek Tirtajaya Sambangi Masyarakat Desa Tambaksari serta menyampaikan himbauan Kamtibmas dan Stop Judi Online
    Narsum Rakor Bawaslu, Kapolres Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilukada Dengan Damai
    Kanit Sabhara Polsek Batujaya bersama Anggota Ciptakan Keamanan di Minimarket melalui kegiatan Patroli Prekat 
    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat dan Giat KRYD dalam rangka Antisipasi GU Kamtibmas di Wilayahnya

    Ikuti Kami