SOLOK - Guna sebagai salah satu upaya melestarikan kembali budaya Minangkabau yang mulai terkikis oleh perkembangan zaman dan derasnya arus globalisasi, khususnya bagi generasi muda, Pemerintah Daerah Kabupateen Solok menggelar lomba pidato adat dan saluang dendang.
Perhelatan kegiatan ini digelar di Pesanggrahan Dermaga Singkarak, dan bibuka langsung oleh Bupati Solok H.Epyardi Asda, M.Mar, Minggu, 19 Desember 2021. Turut mendampingi Bupati saat itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Nasripul Romika, S.Sos, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Deni Prihatni, ST, MT, Camat X Koto Singkarak Crismon Darma, serta Forkopimcam X Koto Singkarak.
Dalam sambutannya, Bupati Solok H.Epyardi Asda menyampaikan bahwa acara lomba kesenian budaya itumerupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga kelestarian adat di Minangkabau khususnya di Kabupaten Solok.
“Pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai budaya Minangkabau ini sangat penting untuk mendukung pengembangan adat budaya nusantara, guna mengantisipasi serta filter terhadap kemajuan teknologi informasi dan perkembangan peradaban global, ” ujar Bupati.
Epyardi Ssda juga berharap, adat istiadat, kebudayaan dan kesenian di Kabupaten Solok ini bisa dilestarikan melalui acara lomba seni budaya ini, sehingga melahirkan generasi muda di Kabupaten Solok yang mampu menjadi pemeran khususnya dalam berpidato adat dengan baik.
“Pemenang dari lomba seni budaya ini nantinya akan kita undang dan kita tampilkan pada saat acara kunjungan dari kementerian maupun tamu-tamu dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, kepada peserta saya berharap ikutilah acara ini dengan sebaik-baiknya, dan tunjukkan kemampuan terbaik serta tampillah semaksimal mungkin, ” tutup Bupati Solok.
Sebelumnya Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Nasripul Romika dalam laporannya menyampaikan peserta kegiatan ini merupakan utusan dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Solok, berusia 18 sampai dengan 35 tahun. Adapun jumlah peserta maksimal 10 orang dalam satu grup, sedangkan untuk saluang dendang maksimal peserta 6 orang dalam satu grup.
“Untuk saluang dendang maksimal waktu pertunjukkan 20 menit, dengan lagu wajib Ratok Solok, Sirukam Bakayu, Cupak Hilia Malam. Pemenang lomba akan diberikan hadiah untuk juara pertama 3 juta, juara kedua sebanyak 2 juta dan juara ke tiga 1 juta rupiah. Waktu Pelaksanan selama 2 hari, 19 hingga 20 Desember 2021, bertempat di Pasanggrahan Dermaga Singkarak, ” terangnya.
Ditambahkan Nasripul, pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan animo masyarakat khususnya generasi muda dalam mengenal bahkan turut melestarikan budaya di tengah perkembangan teknologi informasi. (Amel)