Lagi, Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Kejati Jambi Amankan Buronan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Rangon

    Lagi, Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Kejati Jambi Amankan Buronan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Rangon

    JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama Terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, setelah kemarin tanggal 08 Juni 2021 berhasil mengamankan Terpidana an. MUSASHI PANGERAN BATARA dalam perkara tindak pidana korupsi yang sama, Rabu (09/06/2021). pukul 08.00 WIB.

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021, merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000, - (lima belas miliar rupiah) dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya Terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

    Terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO diamankan di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

    Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo, telah diputus 4 (empat) orang Terpidana dimana 2 (dua) orang Terpidana telah melaksanakan eksekusi, sedangkan 2 (dua) orang Terpidana melarikan diri (DPO). Dengan ditangkapnya, Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA dan Terpidana IR. SARYONO BIN WIRODIHARDJO, maka 4 (empat) orang Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya. 

    Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 449/016/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Buronan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri
    Kapolda Sulsel Jadi Narasumber di Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin 2024
    Puluhan Wartawan di Bartim Seruduk DPRD  Sampaikan 7 Tuntutan
    Sambangi Warga, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Jatisari Sosialisasikan Layanan Pengaduan Polri
    Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil 0824/02 Arjasa Bersama Warga Kemuninglor Kerja Bakti Normalisasi Selokan

    Ikuti Kami