Buronan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung Bersama Kejati Jambi

    Buronan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung Bersama Kejati Jambi

    JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama Terpidana Mushashi Pangeran Batara di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kemarin, Selasa (08/06/2021) pukul 08.12 WIB.

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021,  merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar Rp. 15.000.000.000, - (lima belas milyar rupiah) dan terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terpidana dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 50.000.000, dan apabila Terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

    Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA diamankan di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi namun Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

    Pada hari ini, Rabu (09 Juni 2021), Terpidana diterbangkan ke Jambi dengan pesawat Batik Air pukul 13:00 WIB. 

    Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor :PR - 448/015/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven).

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Korupsi Proses Pengalihan IUP Batubara...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gerindra dan PDI.P Saling Tudiing Soal PPN 12 Persen
    Anggota Polsek Bogor Tengah Lakukan Pengamanan Ibadah di Gereja
    Turun Langsung Jaga Kota Bogor, Kapolsek Bogor Tengah Gencarkan Patroli Malam Minggu
    Polsek Bogor Utara Laksanakan KRYD, Antisipasi Tawuran dan Geng Motor
    Antisipasi Kerawanan Wilayah, Kapolsek Bogor Utara Perintahkan Bhabinkamtibmas Stand By

    Ikuti Kami