Lagi, Jaksa Periksa 6 Orang Pengurus Perusahaan Sekuritas Serta 3 Orang Pemilik SID Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pada PT. ASABRI

    Lagi, Jaksa Periksa 6 Orang Pengurus Perusahaan Sekuritas Serta 3 Orang Pemilik SID Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pada PT. ASABRI
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (empat) orang Pengurus Perusahaan Sekuritas dan 3 (tiga) orang saksi pemilik SID (Single Investor Identification) yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Selasa (22/06/2021).

    Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah : 

    1. HL selaku selaku Direktur Utama PT. Pasific 2000 Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri.
    2. T selaku Direktur Utama PT. Equity Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri.
    3. LPH selaku Direktur Utama Universal Broker Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri  
    4. MAS selaku Direktur Utama PT. Mahakarya Artha Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri ;
    5. OB selaku Direktur Utama PT. Kresna Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri ;
    6. MR selaku Direktur Utama PT. Bina Artha Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri ;
    7. AAL selaku Sales Agent PT. Lotus Andalan Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait klarifikasi SID (Single Investor Identification)
    8. JA selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID ;
    9. FJS selaku pribadi / wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID ;

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 482/049/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung RI Periksa 3 Pejabat PT. AMU Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim Lamongan Bekerjasama dengan PT PLN Wujudkan TNI Manunggal Air
    Pergerakan Kendaraan menuju Samosir H-3 Natal 2024 di Tiga Pelabuhan Penyeberangan Alami Peningkatan
    Sharing Motivasi Warnai Peringatan Hari Ibu di Kodim 0812 Lamongan
    Sinergitas TNI-Polri Melaksanakan Patroli Wilayah dan Sambang Warga Binaan Desa Cibalongsari
    Bhabinkamtibmas Polsek Klari Ingatkan Warga Waspada Banjir

    Ikuti Kami