Kejagung RI Periksa 3 Pejabat PT. AMU Terkait Perkara Dugaan Korupsi

    Kejagung RI Periksa 3 Pejabat PT. AMU Terkait Perkara Dugaan Korupsi
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019, Selasa (22/06/2021).

    Adapun saksi yang diperiksa adalah : 

    1. AH selaku Supervicor Pemasaran PT. AMU, diperiksa terkait pemasaran produk asuransi Askrindo pada PT. AMU.
    2. NNH selaku Kepala Seksi Subrogasi PT.AMU, diperiksa terkait pendapatan subrogasi dan recoveries yang diterima PT. AMU.
    3. AZ selaku Kepala Seksi Produksi PT.AMU, diperiksa terkait produk produk asuransi Askrindo 2016 - 2020, aliran dana, komisi ke Direksi Askrindo.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 481/048/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Dugaaan Korupsi Pada PT. ASABRI, 8 Orang...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait