Dugaaan Korupsi Pada PT. ASABRI, 8 Orang Pemilik SID Dan 5 Orang Pengurus Perusahaan Sekuritas Diperiksa Sebagai Saksi

    Dugaaan Korupsi Pada PT. ASABRI, 8 Orang Pemilik SID Dan 5 Orang Pengurus Perusahaan Sekuritas Diperiksa Sebagai Saksi
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 (delapan) orang saksi pemilik SID dan 4 (empat) orang Pengurus Perusahaan Sekuritas yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (21/06/2021).

    Saksi-saksi yang diperiksa, adalah  :

    1. S selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
    2. ERS selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
    3. AN selaku pribadi / Wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
    4. H selaku pribadi / Wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
    5. NAP selaku pribadi / Freelance EO, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
    6. K selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
    7. NRI selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
    8. MPA selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
    9. DJ selaku Direktur Utama PT. Minapadi Investama Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri.
    10. HHK selaku Direktur Utama PT. Panca Global Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri  
    11. M selaku Direktur Utama PT. BNC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri  
    12. CK selaku Deputi Head Equity Brokeage PT. Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri  

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 478/045/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Penyidik Kejagung RI Periksa 2 Mantan Pejabat...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait