Cilacap (27/10/2022) - Asimilasi di Rumah merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid 19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.
Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas.
Baca juga:
Bersama Warga, Satgas TMMD ke-109 Bangun MCK
|
Program asimilasi di rumah bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 berakhir pada 30 Juni 2022. Akan tetapi, program asimilasi tersebut kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2022. Melalui keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut, Menkumham Yasonna Laoly memperpanjang jangka waktu program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
Pada hari Rabu (26/10/2022), Yashinta Ayu Wardhani seorang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melaksanakan tugas penelitian kemasyarakatan pada Klien Bowo (nama samaran) untuk keperluan program asimilasi di rumah. Setelah bertemu dengan Klien di Lapas, PK Bapas Nusakambangan melakukan home visit ke rumah penjamin yang beralamat di kelurahan Tegalreja dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat guna terlaksananya asimilasi tersebut. Hal tersebut dilakukan karena proses re-integrasi merupakan tanggung jawab semua pihak sehingga membutuhkan koordinasi serta kerjasama yang baik.
Tiba di kantor kelurahan Tegalreja, PK Bapas Nusakambangan memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan. Ibu Lurah menyambut dengan baik kedatangan Pembimbing Kemasyarakatan.
“Saya mohon kerjasama serta bantuan kepada Ibu Lurah untuk dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan kepada Bowo selepas mendapatkan kesempatan untuk bebas lebih cepat agar tidak menimbulkan keresahan dan mengulangi tindakan pelanggaran”, jelas Yashinta.
Ibu Lurah Tegalreja kemudian memberikan tanggapan yang baik serta bersedia turut mengawasi secara umum demi kebaikan Klien dan seluruh warga di wilayah Tegalreja.