KPK RI Tetapkan Mensos Juliari Batubara Sebagai Tersangka

    KPK RI Tetapkan Mensos Juliari Batubara Sebagai Tersangka
    Menteri Sosial ( MENSOS), Juliari Peter Batubara Ketika Berada di Kabupaten Simalungun Satu Bulan Yang Lalu ( Foto Dok )

    Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK ) telah menetapkan Menteri Sosial Korupsi Republik Indonesia Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil gelar perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK ) menerapkan Menteri Sosial ( MENSOS), Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lainnya tersangka, Juliari diduga menerima suap terkait Bansos COVID-19.

    KPK menerapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima suap JPB( Juliari Peter Batubara ), "Tegas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih ibu Jakarta 05122020, Minggu Dini hari ( 6-12-2020 )

    Sementara 4 orang tersangka lainya yakni, 2 Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, lau 2 Supplier Rekaman Bansos COVID-19, Ardian 1M, dan Harry Sidabuke.

    Dengan penetapan tersangka ini, Juliari Peter Batubara diminta secepatnya untuk menyerahkan diri ke KPK, sebab Juliari tak ikut terjaring OTT Kenyang digelar sejak Jum'at 04122020 malam kemarin.

    Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

    Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Adapun sebelum nya Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan OTT itu terkait dugaan penerimaan suap para Vendor bantuan Sosial COVID-19.

    Dugaan Korupsi ( PPK) telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ ( pengadaan barang dan jasa ) Bansos di Kementerian Sosial RI dalam Penanganan Pandemi COVID-19, "tegas Firli dini hari ini.

    KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Selain itu, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka

    Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemenso Shelvy N.

    Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14, 5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dan Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry. ( Karmel, 'rel )

    Jakarta
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    DLHKP Kota Kediri Gelar Lomba Mewarnai Diikuti Ratusan Anak TK & PAUD
    Terima Kunjungan dari Ster Mabes TNI, Satgas Yonif 512/QY Dapat Apresiasi atas Pelaksanaan Kegiatan Teritorial
    Cooling System, Polsek Lakbok Koorkom Kamtibmas Bahaya TPPO ke Pengusaha Wisata Air
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reserse Narkoba dan Kasat Tahti
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede

    Ikuti Kami