Cilacap, Salah seorang klien dewasa Bapas Kelas II Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berinisial S yang sebelumnya terlibat tindak pidana terorisme melaksanakan kegiatan wajib lapor. Kegiatan wajib lapor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh klien pemasyarakatan sesuai dengan kontrak bimbingan yang telah ditandatanganinya saat klien melaksanakan registrasi. Saat melaksanakan wajib lapor klien membawa kartu bimbingan yang nantinya akan diberikan paraf oleh Pembimbing Kemasyaraktan sebagai bukti kehadirannya, Senin (17/10/2022).
Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas akan menanyakan keadaan dan kegiatan klien sehari-hari selama menjalani masa integrasinya. Selain itu Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan arahan dan bimbingan kepada klien tersebut agar selalu mematuhi aturan dan tidak lupa melakukan wajib lapor secara rutin.
Baca juga:
Bupati Bantaeng Beri Sarana Kerja Pokja KB
|
“Tolong selalu patuhi peraturan yang berlaku serta jangan melakukan pelanggaran hukum kembali karena apabila melakukan pelanggaran hukum kembali tentunya hak yang didapatkan akan dicabut serta akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi. Selain itu jangan lupa untuk selalu berkomunikasi dengan pembimbing kemasyarakatan dan apabila ada kendala jangan sungkan untuk bertanya kepada pembimbing kemasyarakatan serta upayakan untuk selalu melakukan kegiatan wajib lapor serta jangan lupa untuk selalu beribadah dan berdoa kepada Allah SWT” pesan Pembimbing Kemasyarakatan Madya.
Wajib lapor sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi klien yang menjalankan program integrasi, dengan klien aktif melakukan kegiatan wajib lapor ini diharapkan dapat memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan kepada klien.