Ketua KPK, Pilkada Serentak 2020 Tidak Menyurutkan Pemberantasan Korupsi

    Ketua KPK, Pilkada Serentak 2020 Tidak Menyurutkan Pemberantasan Korupsi
    Ketua KPK Firli Bahuri

    JAKARTA - Menghadapi pilkada serentak di 270 daerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK - red) berpedoman bahwa pilkada harus tetap berjalan, penegakan hukum juga tidak terganggu dengan adanya pilkada.

    Bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi KPK tetap berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan profesional, demikian dituturkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu 05/12/20 di Jakarta.

    Sejak awal proses Pilkada 2020, KPK telah menjalin kerja sama dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri untuk menyampaikan Pilkada yang berintegritas. Ujarnya

    Disamping itu, KPK juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh penyelenggara pilkada dan peserta pilkada di 270 daerah pilkada untuk dapat mewujudkan Pilkada Berintegritas. 

    Adapun, beberapa program yang telah dilakukan KPK dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas tersebut diantaranya dengan membangun politik berintegritas, KPK juga telah melakukan kegiatan Webinar dengan menghadirkan para Sekjen parpol serta pengurus Parpol.

    Kemudian, KPK juga telah mengadakan webinar bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dengan seluruh pasangan calon sudah disampaikan. KPK juga secara langsung telah membuat acara "mewujudkan pilkada berintegritas dihadiri oleh para pascalon". Ungkap ketua KPK Firli Bahuri.

    Bahwa KPK juga sudah lakukan penandatanganan Fakta integritas bagi para cakada, dan disamping itu KPK juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh penyelenggara pilkada dan peserta pilkada di seluruh 270 daerah pilkada.

    "Rasa-rasanya KPK sudah melakukan kegiatan sejak awal proses pilkada 2020", ungkap Firli Bahuri

    Kini, KPK juga membangun dan mengembangkan WBS (whistleblower system - red) sehingga masyarakat bisa ikut berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Terangnya

    Untuk itu, KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. Bahwa Undang-Undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi. Tutup Ketua KPK Firli Bahuri.(Agung)

    Jakarta
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Polsek Pasawahan Jalin Keakraban Dengan Warga Patroli Dialogis Tingkatkan Kewaspadaan Dan Keamanan Lingkungan
    Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Begal Motor di Winongan
    Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Debt Collector, yang Aniaya Pengacara
    Kapolda Jatim dan Pj.Gubernur Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Blitar Untuk Ketahanan Pangan Nasional

    Ikuti Kami