Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda: Pemerintah Harus Berhati-hati Jadikan Jasa Pendidikan sebagai Objek Pajak

    Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda: Pemerintah Harus Berhati-hati Jadikan Jasa Pendidikan sebagai Objek Pajak
    Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

    JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Wacana ini dinilai akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan.

    "Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini pasti akan dibebankan kepada wali murid oleh lembaga pendidikan. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi, " kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan persnya, Kamis (10/6/2021).

    Huda memahami jika pemerintah berusaha memperluas sektor objek pajak di Indonesia. Namun, Huda mengingatkan pemerintah agar hati-hati memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak.

    "Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati memasukkan sektor pendidikan sebagai objek pajak, " harap politisi PKB itu.

    Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, lanjut Huda, memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta. Bahkan, ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana-prasarana penunjangnya. Meski demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana ataupun lemahnya potensi ekonominya.

    "Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya, " imbuh Huda lagi. Ia menilai, kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak.

    Menurut Huda, sistem Universal Service Obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses pendidikan. "Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapat dari sektor pendidikan, maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga, " seru legislator dapil Jabar VII itu.

    Pemerintah harus duduk bersama Komisi X DPR membahas persoalan ini agar ditemukan solusi bersama. Kementerian Keuangan, menurut Huda, juga bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa pendidikan benar-benar dilaksanakan. "Agar tidak menjadi polemik dan kontraproduktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini, " tutupnya. (mh/es)

    Syaiful Huda DPR RI PKB KOMISI X
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Demi Keamanan Masyarakat, Polisi Di Purwakarta Lakukan Pengamanan di Gereja
    Polsek Karawang Kota melalui Patroli Perintis, Kontrol Situasi Keamanan di 3 Bisnis Center
    Kapolsek Bogor Selatan Dampingi Kapolresta Bogor Kota ke PT Bumi Mas Citra Mandiri
    Wujud Toleransi, Satgas Yonif 756/WMS Hadiri Ibadah Perayaan Natal dan HUT GKI di Kab. Dogiyai
    Penampakan Jumat Curhat Kapolresta Bogor Kota Bersama Polisi RW   

    Ikuti Kami