JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, menegaskan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menghentikan kampanye rapat terbatas di Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, bagi pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan, Bawaslu bisa merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menjatuhkan sanksi pengurangan masa kampanye selama 3 hari.
Menurut Abhan, dalam Peraturan KPU (PKPU) sudah diatur terkait kewajiban menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan kampanye rapat terbatas, dan sanksinya apa bila ada paslon yang melanggar.
"Tentunya ada tahapan ketika kita menemukan kampanye rapat terbatas yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tahap awal kita berikan peringatan. Kalau tidak diindahkan, kita bisa hentikan Kampanyenya. Atau, kita bisa berikan rekomendasi kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pengurangan masa kampanye, " kata Abhan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2020).
Ia mengimbau kepada para paslon yang bertarung pada Pilkada 2020 untuk bisa menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.
"Penegakan protokol kesehatan ini untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain. Oleh sebab itu, kita himbau agar dalam melakukan kampanye rapat terbatas, protokol kesehatan harus tetap ditaati, " tambahnya.
Selain itu, kepada Bawaslu di daerah, Abhan memberikan dukungan sekaligus mengingatkan untuk bekerja secara optimal, profesional, menjaga integritas dan obyektif.
Kesuksesan penyelenggaraan Pilkada, juga sangat bergantung pada penyelenggara yang berintegritas, profesional dan netral.
"Buat Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam harus kerja secara profesional, jujur dan berintegritas. Pastikan penyelenggaraan Pilkada sukses, " ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI menilai Pilkada 2020 di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), akan menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Penyebabnya, sudah ratusan ribu orang yang terinfeksi Covid-19.
“Ini menjadi tantangan bagi pengawas dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pilkada 2020, ” kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.
Menurut Ratna, ada dua misi yang tidak terpisahkan dalam pilkada pada situasi pandemi Covid-19, yaitu misi keselamatan rakyat menjadi hak atas kesehatan dan kedaulatan rakyat.
Ratna menambahkan ada kerawanan dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19.(Foto: Bawaslu)