Ketua Bawaslu RI, Abhan: Ada 523.910 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang Direkomendasikan untuk Dihapus

    Ketua Bawaslu RI, Abhan: Ada 523.910 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang Direkomendasikan untuk Dihapus
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan

    JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan,  telah terlibat dalam perbaikan 2.000.163 daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

    Terdiri dari, 519.684 merupakan data ganda yang direkomendasikan Bawaslu untuk segera diperbaiki.

    "Ada 523.910 pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) yang direkomendasikan untuk dihapus. Kemudian ada 572.022 MS (memenuhi syarat) yang direkomendasikan untuk masuk dalam DPR, ” kata  Abhan dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).

    Menurut Abhan, juga ada 384.424 perbaikan elemen data pemilih. Perbaikan data tersebut terjadi di 23 kabupaten/kota dengan rekomendasi penundaan, 192 Bawaslu kabupaten/kota memberikan saran perbaikan, dan 139 daerah mengalami perubahan data pemilih.

    Adapun, pascapenetapan DPT Pilkada 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu menemukan 25.435 pemilih memenuhi syarat (MS) tidak terdaftar dalam DPT, 39.113 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPT, dan 676.030 pendudukan potensial memiliki hak pilih, tetapi tidak memiliki dokumen kependudukan.

     Abhan mengatakan bahwa masih ada lima masalah pascapenetapan DPT, yakni masih ditemukannya data ganda dalam DPT, terdapat perubahan dan penambahan TPS, dan masih ditemukannya data pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam DPT.

    “Lalu masih terdapat pemilih yang belum rekam e-KTP dan potensi persoalan pemilih yang berada di tapal batas, ” ujarnya.

     Abhan menambahkan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah yang menggelar Pilkada untuk mensosialisasikan perekaman KTP-el. Agar target partisipasi pemilih sebesar 77, 5 persen dapat tercapai.

    Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang pasca penetapan DPT. Sebab, masih ada 22.567 rumah yang tidak didatangi petugas pemutakhiran data pemilihan (PPDP).

    “Kami merekomendasikan coklit ulang, karena ditemukan banyak sekali rumah yang belum terdata dengan baik, ” katanya. (***)

    BAWASLU ABHAN
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danrem 082/CPYJ Gelar Acara Tradisi Lepas Sambut Rangkaian Sertijab
    Polsek Rengasdengklok Giat Patroli Malam, Dan Monitoring Gudang Logistik Pilkada 2024
    Sinergitas Gerakan Bersih Pantai, Koramil 0811/12 Bancar Bersama Mahasiswa Unair, Wujudkan Pantai Yang Asri Di Perbatasan Jatim – Jateng
    Warga Binaan Lapas Banyuwangi Nobar Debat Publik Paslon Pimpinan Daerah
    DLHKP Kota Kediri Gelar Lomba Mewarnai Diikuti Ratusan Anak TK & PAUD

    Ikuti Kami