Kemenkumham Akui APDESI Pimpinan Arifin

    Kemenkumham Akui APDESI Pimpinan Arifin

    JAKARTA - Pasca penyelenggaraan Musyawarah Nasional Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Munas APDESI) pada tanggal 18-20 Agustus di Jakarta, kini APDESI berbenah dengan menyusun kepengurusan di tingkat nasional.

    Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM terpilih menjadi ketua umum APDESI periode 2021-2026 mengantikan Suhardi Buyung.

    “Alhamdulillah setelah selesai Munas kami menyelesaikan segala administrasi perubahan organisasi dan baru beberapa minggu lalu mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Saya sebagai Ketua Umum, Muksalmina dari Aceh sebagai Sekretaris Jenderal dan H. Tasman dari Sulawesi Tenggara sebagai Bendahara Umum, ” ujar Arifin usai acara syukuran kantor DPP APDESI Jalan BDN Raya No.6 Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).

    Menurut Arifin, sebuah organisasi yang berbadan hukum harus mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

    APDESI yang digagas sejak tahun 2001 dan menemui banyak problem sehingga akhirnya pada dua periode ini secara hukum legalitasnya diakui oleh pemerintah.

    “Jadi sewaktu ketua umumnya Suhardi Buyung, kami (APDESI) sudah mendapatkan legalitas SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016 dan di kepengurusan baru kini APDESI mendapatkan SK perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021, ”katanya.

    Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa kepengurusan DPP APDESI periode 2021-2026 akan memfokuskan pada pengembangan dan kemandirian desa, selain penataan dan peningkatan managemen Organisasi secara internal, penguatan kapasitas Anggota serta Advokasi Hukum kepada pemerintah desa yang menghadapi kendala dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.

    “Kami mengajak semua komponen kelembagaan, Ormas, Media dan Pemerhati Desa untuk terus bersama-sama bergandengan tangan mendorong percepatan lahirnya desa-desa mandiri menjadi lebih banyak lagi dan menyebar seluruh indonesia, khususnya diluar pulau Jawa, ” pungkasnya.  

    Senada dengan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal APDESI, Muksalmina, SE mengatakan bahwa, belakangan ini ada organisasi yang mengatasnamakan APDESI namum secara legalitas mereka tidak memiliki.

    “Kami tidak mempermasalahkan banyaknya organisasi desa, hal itu baik, namum jika penamaannya sama dengan oraganisasi kami, itu yang kami sayangkan, ” jelasnya

    Muksalmina menghimbau kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Lembaga Pemerintahan lainnya dapat memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyamaratakan sebuah organisasi yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

    “Dalam Undang-undang tentang ormas sudah dijabarkan dengan jelas, ” pungkasnya.(***)

    APDESI
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Bedah Perbedaan Software Absensi Online...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Katulampa Hadiri Acara Forum Konsultasi Publik
    Untuk Alasan Ini, Polantas Polsek Bogor Tengah Terjun ke Jalan
    Intelkam Polsek Bogor Selatan Melaksanakan Monitoring Sekolah
    Kapolsek Tanah Sareal Pimpin Anggota Bersih-bersih Ini
    Polsek Bogor Timur Patroli Rutin di Perumahan Warga

    Ikuti Kami