Kejaksaan Periksa 1 Orang Notaris Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Oleh PD PDE Sumatera Selatan

    Kejaksaan Periksa 1 Orang Notaris Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi Oleh PD PDE Sumatera Selatan
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, Rabu (30/06/2021).

    Saksi yang diperiksa yaitu S selaku Notaris dan diperiksa terkait pendirian PT. PDPDE Gas ;

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

    Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 513/078/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Terus Bergulir, 4 Saksi Diperiksa Kejaksaan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Laporan Operasi Lilin Semeru 2024 Sat Lantas Polresta Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang dan Sekitarnya
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Komunitas Bismillah Touring Motor Club Rasakan Medan Magnet di Kutalimbaru
    Babinsa Pastikan Ibadah Natal di Nyamplungan Berjalan Lancar
    Pam Nataru, Kapolsek Pangkalan Laksanakan Pam di Objek Wisata Grand Canyon

    Ikuti Kami