JAKARTA - ;Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Rabu (30/06/2021).
Adapun saksi yang diperiksa adalah :
- SCA, ST. selaku Karyawan PT. Antam Tbk. Unit Business Learning and Development, diperiksa terkait terkait mekanisme Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR) ;
- DAS, SH. selaku Direktur Utama PT. AMI dan diperiksa terkait mekanisme / SOP akuisisi PT. CTSP oleh PT. ICR;
- Dr. Ir. IB selaku mantan Komisaris PT. Antam Tbk., diperiksa terkait mekanisme / SOP akuisisi PT. CTSP oleh PT. ICR;
- YHP, ST.MT. selaku Exploration Head Specialist Unit Geonim PT. Antam Tbk. dan diperiksa terkait mekanisme / SOP akuisisi PT. CTSP oleh PT. ICR
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 517/082/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)