JAKARTA - Berdasarkan Pengumuman Nomor : Peng - 01 /C/Cp.2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI. Tahun 2021.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI. yang akan direkrut sebanyak 4.148 (empat ribu seratus empat puluh delapan) orang dengan formasi jabatan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jenis jabatan dan dengan kualifikasi pendidikan mulai SLTA / SMA Sederajat, D - III, S - 1, dan S - 2;
Penerimaan CPNS Kejaksaan RI. Tahun 2021 akan ditempatkan pada 33 (tiga puluh empat) unit kerja Kejaksaan Tinggi dan 1 (satu) unit kerja Kejaksaan Agung.
Hal menarik dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan RI Tahun 2021 kali ini adalah adanya Formasi Khusus dengan kriteria lulusan Cumlaude, Disabilitas, Putra Putri Papua dan Papua Barat. Kemudian diikuti dengan Formasi Umum. Sementara itu untuk persyaratan pelamar, terdiri dari persyaratan umum dan persyarat khusus dari masing-masing jenis jabatan yang dipilih oleh pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI.
Adapun pendaftaraan peserta dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 30 Juni 2021 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran.
Bagi yang masyarakat berminat untuk bergabung dengan Kejaksaan RI. bisa memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengunjungi laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/, serta melalui akun sosial media Facebook, Instagram, dan Twitter Kejaksaan RI atau Biropeg Kejaksaan. Kemudian, bagi peserta yang membutuhkan pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksaan Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2021 dapat menghubungi Call Center, WA, atau SMS ke Nomor: 0877-3460-2455 / 0812-8900-5482 pada hari Senin s.d Jum’at pukul 08.30 s.d. pukul 16.00 WIB dan pengaduan melalui e-mail: aduan.cpns@kejaksaan.go.id.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 512/077/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)