Kejagung Tangkap Teuku Meurah Hasrul, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp3,1 Miliar

    Kejagung Tangkap Teuku Meurah Hasrul, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp3,1 Miliar

    JAKARTA  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp3, 1 miliar atas nama terpidana Teuku Meurah Hasrul. Hasrul merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan).

    "Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, " kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keteranganya, Senin (26/7/2021).

    Leonard menyatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2019, terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.170.000.000.

    Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

    Leonard menegaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Foto: Puspenkum).

    Teuku Meurah Hasrul
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Peluang Pengembangan Kebijakan Penyediaan...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolresta Magelang Hadiri Pengukuhan Anggota Paskibraka 2024
    Mas Dhito Dekatkan Penempatan Kerja Guru PPPK dengan Tempat Tinggal
    Antisipasi Gukamtibmas Saat Pesta Hajatan Warga, Personel Polsek Lemahabang Gelar Patroli KRYD
    KSOPP Danau Toba Gelar Donor Darah di Pelabuhan Tigaras, 31 Kantong Darah Terkumpul
    Anggota Polsek Tirtajaya rutin melaksanakan Giat Cipta Kondisi KRYD dengan sasaran Premanisme dan Parkir liar

    Ikuti Kami