JAKARTA - Berdasarkan arahan Menteri PUPR di masa pandemi ini kami akan tetap melaksanakan pembangunan rumah melalui Program Sejuta Rumah dengan mematuhi batasan protokol kesehatan di lapangan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid saat membuka kegiatan Diskusi 5 Pilar yang mengangkat tema "Peluang Pengembangan Kebijakan Penyediaan Tanah Bagi Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)" melalui daring di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sebagai rangkaian dari Peringatan Hari Perumahan Nasional (Haperas) 2021. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur RUK Fitrah Nur, serta para pengamat perumahan serta perwakilan dari Kementerian/ Lembaga terkait dan mitra kerja di bidang perumahan.
Menurut Dirjen Khalawi AH, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pelaksanaan pembangunan rumah untuk masyarakat yang termasuk dalam Program Sejuta Rumah tetap berjalan di masa pandemi ini. Meskipun demikian, Kementerian PUPR tetap melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan rumah di lapangan dengan mengacu pada protokol kesehatan (Prokes) serta melihat kebijakan pembatasan kegiatan yang ada di tiap daerah.
Di masa pandemi ini, masih kata Dirjen Khalawi AH, pihaknya melihat kebutuhan rumah layak huni sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dari hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah daerah juga terlihat bahwa masyarakat tetap melaksanakan pembangunan perumahan.
Namun demikian, pihaknya juga tetap mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan serta mengurangi jumlah pekerja di lapangan agar tidak berkerumun.
"Pembangunan infrastruktur dan perumahan yang menggunakan dana APBN tetap berjalan karena hasil pembangunannya benar-benar ditunggu masyarakat. Misalnya Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang mentargetkan meningkatkan kualitas rumah masyarakat agar lebih layak huni, " terangnya.
Lebih lanjut, Khalawi menerangkan, Kementerian PUPR juga memberikan stimulan perumahan agar masyarakat tetap mampu mewujudkan rumah impiannya dan tentunya memiliki struktur bangunan yang kuat dan lingkungan yang sehat. Pembangunan rumah secara tidak langsung juga ikut menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Adanya gelombang kedua COVID-19, imbuhnya, tentunya juga berdampak pada pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan sektor swasta. Namun demikian, pihaknya tetap mendorong kolaborasi, inovasi dan kerjasama antar stakeholder perumahan agar properti tetap menunjang perekonomian negara agar tetap terjaga.
Terkait dengan inovasi yang dilaksanakan di masa pandemi, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi kegiatan yang dilakukan secara secara daring atau virtual. Jumlah petugas yang turun ke lapangan untuk mendampingi masyarakat juga tetap dibatasi agar tidak terpapar Covid-19.
"Kami juga berharap pemerintah daerah bisa tetap mendukung Program Sejuta Rumah. Sebab program tersebut juga membantu pemerintah daerah dalam mengurangi jumlah RTLH di daerah, " katanya.
Sebagai informasi, perumahan merupakan bagian dari kebutuhan dasar manusia, selain sandang dan pangan. Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28 H ayat (1), bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah ditegaskan bahwa rumah adalah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, rumah yang layak huni merupakan dasar dan salah satu komponen penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah maupun pemerintah daerah berusaha hadir dalam pemenuhan kebutuhan akan hunian yang layak, berbagai terobosan baik berupa bantuan stimulan maupun kemudahan likuiditas diberikan pada keluarga yang belum memiliki hunian.
Untuk melakukan pengawasan dan pembangunan perumahan di daerah, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR telah membentuk Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) di sejumlah provinsi di Indonesia. Balai P2P diharapkan bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah sekaligus melakukan pendataan perumahan di daerah.
"Kami juga akan melakukan jemput bola ke Pemda untuk melaksanakan pendataan perumahan. Di masa pandemi ini jumlah pembangunan rumah memang agak terhambat namun kami optimis jumlahnya akan meningkat hingga akhir tahun, " harapnya. (***)