Kejagung RI Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pada PT. ASABRI

    Kejagung RI Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pada PT. ASABRI
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Selasa (15/06/2021).

    Saksi yang diperiksa antara lain:

    1. EHP selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management. Saksi diperiksa terkait pendalaman Manajer Investasi (MI) PT. Asabri.
    2. SW selaku Ketua & CEO Corfina Group. Saksi diperiksa terkait pendalaman Manajer Investasi (MI) PT. Asabri.
    3. WM selaku Direktur Utama PT. Ricobana Abadi. Saksi diperiksa terkait pendalaman Manajer Investasi (MI) PT. Asabri.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. 

    Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH lewat siaran pers nomor : PR - 466/033/K.3/Kph.3/06/2021.(***/Steven)

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Dalami Perkara Dugaan Korupsi Pada PT AMU,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait