Kejagung RI Limpahkan LHP Dugaan Korupsi Budidaya Jagung TA 2017 pada Kejati NTB

    Kejagung RI Limpahkan LHP Dugaan Korupsi Budidaya Jagung TA 2017 pada Kejati NTB
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menyelesaikan hasil penyelidikan yang belum tuntas yakni Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 dengan melimpahkan proses penyidikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Selasa (11/05/2021).

    Awalnya, penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 25 Juli 2019 tentang Penyelidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh PT. Sinta Agro Mandiri dan PT. Wahana Banu Sejahtera, ditemukan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan. 

    Penyidikan selanjutnya dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 dan telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka, yaitu :

    Tersangka HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB;

    Tersangka IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB/Pensiunan;

    Tersangka AP selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri;

    Tersangka LIH selaku Direktur PT. Wahana Banu Sejahtera.

    Akibat perbuatan Para Tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq Daerah Pemerintah Kabupaten Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah sementara sebesar Rp. 22.107.513.852, - (dua puluh dua milyar seratus tujuh juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah). 

    Penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang belum tuntas pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akan terus diupayakan penyelesaiannya terhadap perkara-perkara lainnya.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers nomor : PR - 392/021/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 11 Mei 2021.(***/Steven).

    Jakarta
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Diperiksa...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Koramil 0602-12/Ciomas Dan Polsek Ciomas Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Anggota Polsek Batujaya melaksanakan kegiatan Ngawangkong bersama Masyarakat Desa Telukbango
    Musik Ramuan DJ Amel Zoya Bisa Buat Orang Joget dan Happy

    Ikuti Kami