JAKARTA - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengatakan ia sangat prihatin dengan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM yang tak tepat sasaran. Pemerintah pusat seharusnya menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pendataan secara serius dan berkala.
“Langkah ini harus secara konkret dilaksanakan mengingat urgensi dan situasi penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, khususnya untuk UMKM bangkit saat ini sangat bergantung pada ketersediaan data yang terintegrasi, ” kata Anis dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Jumat (25/6/2021).
Baca juga:
Posko JK Benpilar Cendana Telah Diresmikan
|
Menurut Anis, program BLT memang untuk membuat pelaku UMKM terbantu, tapi belum cukup membuat UMKM bangkit lagi. “Bantuan produktif itu hanya mengatasi salah satu masalah UMKM. Selain memberikan BLT, pemerintah juga harus membantu UMKM dalam berbagai hal, baik fiskal maupun nonfiskal, ” tambah Anis.
Anggota Komisi XI DPR RI itu mengungkapkan bahwa saat ini UMKM memerlukan bantuan secara komprehensif. “Misalnya mempermudah akses pasar melalui digital platform, memudahkan akses bahan baku UMKM, serta lainnya, ” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Anis mendorong pemerintah untuk menjembatani komunikasi perusahaan besar dengan pelaku usaha kecil agar terjalin kemitraan. “Misalnya, UMKM memasok bahan baku ke perusahaan besar. Lalu perusahaan besar menjual produknya ke pasar lebih luas. Pola kemitraan seperti ini yang harus dikembangkan oleh pemerintah, ” tutupnya.
Pada Rapat Paripuna DPR RI, Selasa (22/6/2021), BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pelaksanaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) pada kementerian atau lembaga. Salah satunya program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Dalam IHPS II Tahun 2020, disebutkan terdapat kebocoran penyaluran BPUM sebesar Rp1, 18 triliun dan 418.947 penerima BPUM yang tak sesuai kriteria. (alw/sf)