Kasus Korupsi Asia Games 2018, Mark Sungkar Dialihkan Menjadi Tahanan Kota

    Kasus Korupsi Asia Games 2018, Mark Sungkar Dialihkan Menjadi Tahanan Kota

    JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Rabu (05/05/2021)


    Terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. 


    " Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021" Kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak , SH. MH selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum melalui siaran pers 

    Dimana dalam pertimbangannya mendasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa (Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar) bahwa Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan. 


    Pertimbangan Majelis Hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, yaitu : Mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Demi kemanusiaan dan Untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut.


    Maka Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan yaitu hari ini Rabu 05 Mei 2021. (K.3.3.1). ( FERI)

    JAKARTA
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Akselerasi PEN, Kabareskrim Polri...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Guna Sampaikan pesan kamtibmas kepada petugas dan masyarakat. Laksanakan Patroli prekat di Objek vital di Wilayah Hukum Polsek Tempuran. 
    Desember Banjir Telang Korban, Bupati Beri Tali Asih Ringankan Beban Keluarga
    Duo Pembina Desa Pinayungan dan Masyarakat Sholat Dzuhur Berjamaah di Masjid
    Jelang Perayaan Natal, Wakapolresta Cirebon Lakukan Pengecekan Kebaktian Rutin di Gereja Maria In Montana
    Rutin periksa fasilitas perbankan di wilayah hukumnya. Guna Persempit gerak pelaku tindak pidana, polsek tempuran polres karawang. 

    Ikuti Kami