Kardinal Tarung: BATAMAD Tugasnya Hanya Menjalankan Putusan Adat

    Kardinal Tarung: BATAMAD Tugasnya Hanya Menjalankan Putusan Adat
    Kardinal Tarung, Damang Jekan Raya Kota Pangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Saat Memberikan Tanggapan Terkait Batamad

    PALANGKA RAYA - Kedamangan Adat Kecamatan Jekan Raya, angkat bicara terkait adanya pendudukan Barisan Pertahanan Masyarkat Adat (BATAMAD) di Lokasi sengketa tanah Jalan Viktoria dan Pantung Indah Kel Bukit Tunggal Kec Jekan Raya, Palangka Raya Kalimantan Tengah.

    Kardinal Tarung, Damang Kecamatan Jekan Raya ini, tidak mengetahui akan keberadaan Anggota BATAMAD melakukan kegiatan di wilayah sengketa di Jalan Viktoria dan Pantung Indah, yang masuk Wilayah Hukum Adat Kedamngannya.

     "Saya baru tahu dan mereka (Anggota Batamad-Red) tidak ada koordinasi serta melaporkan tentang kegiatan mereka kepada saya, " ungkap Damang Jekan Raya ini di Kantornya, Senin sore (10/10).

    Dikatakannya, bahwa Batamad adalah Polisinya adat yang Tugasnya mengamankan Putusan Adat yang telah dikeluarkan suatu Kedamangan, melalui  mekanisme yang jelas dan terperinci terkait akan pelaksanaannya.

     "Sah sah saja ada Batamad disuatu tempat, tapi itu harus koordinasi yang baik, itu bisa melalui DAD ke Kedamangan, tidak berjalan sendiri - sendiri atau bekerja sendiri tanpa ada perintah terkait masalah adat, " kata Kardinal Tarung.

    Terkait adanya laporan pihak masyarakat ke Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa diduga ada Oknum BATAMAD memback Up Penyerobotan tanah masyarakat atas permintaan NOOR IKHSAN, yang hanya bermodalkan surat pengantar ahli waris Koperasi Karya Mulya Sejahtera. Damang Jekan Raya ini mengatakan bahwa diareal tersebut tidak ada sengketa Adat ataupun tanah Adat, arti Batamad tidak ada haknya disitu.

     "Memperhatikan surat tugasnya, ini ada bahasa kalau ada kekeliruan ya diperbaiki dan diminta segera keluar dari areal itu, karena bukan ranah adat, " paparnya.

    Disampaikannya juga, itu kan masalah kepemilikan hak tanah yang ada peran pemerintah dalam mengatasinya, baik Lurah, Camat dan lembaga lain. Kalau mau minta pengmanan bisa kepada pihak Kepolisian yang memang menenggani masalah itu.

     "Kehadiran BATAMAD berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2008, yaitu melaksanakan kegiatan adat yang telah dilaksanakan Kedamangan, membuat suatu masyarakat Dayak Damai, tidak membuat masyarakat bergejolak atas kehadirannya, " tutup Kardinal Tarung ini.

     

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Nusakambangan Peringati Maulid...

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait