Tebo-Kejaksaan negeri tebo kembali menindak lanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi lampu penerangan jalan umum ( LPJU ) senilai 1, 6 miliar tahun anggaran 2017.
kali ini jaksa melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka lagi yakni saripudin zuhri senin ( 19 / 10 / 2020 ) sebagai rekanan dalam kasus tersebut.
pantaun dikejaksaan negeri tebo setelah menjalankan pemeriksaan beberapa jam diruang penyidik pindak pidana kusus ( Pidsus ) tersangka langsung digelandang kelapas kelas IIB muara tebo untuk dilakukan penahanan.
untuk diketahui sebelum nya kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa ( PMD ), suyadi sh.terbukti bersalah sudah ditahan dan diadili dipengadilan tipikor negeri jambi.( Erwin )
Baca juga:
Pemprov Jambi Komit Perangi Narkoba
|