JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Kamis(06/05/2021).
Saksi yang diperiksa antara lain:
- HK selaku Istri Tersangka ARD. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka ARD.
- ET selaku Nominee Tersangka BTS. Saksi diperiksa terkait namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham.
- ES selaku Nominee Tersangka BTS. Saksi diperiksa terkait namanya digunakan dalam transaksi jual beli saham.
- I selaku pengelola aset Tersangka BTS. Saksi diperiksa terkait aset tanah Tersangka BTS di Maja, Lebak.
- TJ selaku Karyawan Swasta / Direktur PT. Panin Sekuritas. Saksi diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman broker PT. Asabri.
- DH selaku Staf Keuangan Tersangka BTS. Saksi diperiksa terkait pengelolaan keuangan dari Tersangka BTS.
- JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT. Korea Investmen Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman counterparty broker PT. Asabri.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor : PR - 383/012/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 6 Mei 2021.(***/Steven).