6 Orang Diperiksa Jaksa Kejagung RI Sebagai Saksi Dugaan Korupsi pada PT. ASABRI

    6 Orang Diperiksa Jaksa Kejagung RI Sebagai Saksi Dugaan Korupsi pada PT. ASABRI
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH,

    JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 (enam) orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Rabu (05/05/2021).

    Saksi yang diperiksa antara lain:

    1. YH selaku Pengurus Koperasi Kassaya Amanah Sejahtera (dulu bernama Koperasi Aliansi Sejahtera). Saksi diperiksa terkait dana Tersangka IWS di Koperasi Aliansi Sejahtera.
    2. MTM selaku Komisaris Utama PT. Asabri (Persero) tahun 2018 s/d 2019. Saksi diperiksa terkait pengawasan yang mewakili pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN.
    3. HBP selaku Direktur PT. Bank Yudha Bhakti, Tbk (periode 2014-2018). Saksi diperiksa terkait saham yang ada di perusahaan Tersangka IWS.
    4. SA selaku Komisaris PT. Asabri (Persero) tahun 2014 s/d 2019. Saksi diperiksa terkait pengawasan yang mewakili pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN.
    5. SKG selaku Direktur PT. Lotus Andalan Sekuritas (dahulu Lautandhana Sekuritas). Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero).
    6. E selaku Direktur Utama PT. Amanah Ventura Syariah.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI. 

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, melalui siaran pers Nomor : PR - 380/009/K.3/Kph.3/05/2021 tertanggal 5 Mei 2021.(***/Steven).

    JAKARTA
    Steven

    Steven

    Artikel Sebelumnya

    Jampidum Terima SPDP Dari Densus 88 Tentang...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait