Ini Alasan Indonesia Wajib Lakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Mineral Laut Dalam

    Ini Alasan Indonesia Wajib Lakukan Eksplorasi dan Eksploitasi Mineral Laut Dalam

    JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi menegaskan alasan Indonesia wajib terlibat di dalam eksplorasi dan eksploitasi mineral laut dalam.

    Hal ini dibahas dalam Webinar Eksplorasi Mineral Laut Dalam di Indonesia yang bertajuk "Potensi, Kebijakan, Tantangan, dan Teknologi" yang diadakan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), pada Kamis (22/7/2021) secara virtual.

    Plt. Asisten Deputi (Asdep) Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan, Sora Lokita dalam pertemuan tersebut mengungkapkan ada lima alasan Indonesia ikut serta dalam eksplorasi dan eksploitasi mineral laut. Alasan tersebut antara lain hukum nasional dan internasional, lokasi geografis, sejarah, cadangan masa depan, dan peluang di depan mata.

    Menyinggung tentang hukum internasional, Sora Lokita menyebutkan bahwa Konvensi Hukum Laut Internasional/UNCLOS memberikan peluang Indonesia memanfaatkan mineral laut dalam. "Selain Indonesia bisa memanfaatkan sumber daya mineral di perairan nasional, Indonesia juga bisa terlibat pengelolaan kawasan dasar laut internasional, " sebutnya.

    Lalu, kembali ke soal keikutsertaan Indonesia dalam eksplorasi dan eksploitasi mineral laut dalam, menurut Sora Lokita hal tersebut memiliki alasan yang krusial. "Ini menjadi salah satu alasan, karena posisi letak geografis, Indonesia berada di wilayah yang cukup strategis di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, dimana banyak negara sudah berlomba mendapatkan kontrak pengelolaan mineral dari international seabed authority, ” ungkapnya.

    Selanjutnya, diapun menjelaskan terkait sejarah. "Prof. Dr. Hasyim Djalal, MA merupakan presiden pertama International Seabed Authority (ISA) dan dilanjutkan menjadi Ketua Finance Committee ISA, bisa dikatakan, Indonesia berperan krusial di tahap pembentukan ISA. Sejarah ini seharusnya memacu semangat kita di saat ini terlibat lebih aktif di ISA dan mendapatkan kontrak ISA, " jelas Sora Lokita.

    Saat ini, konkresi mineral di dasar laut sebagai cadangan di masa depan yang memiliki potensi kepentingan ekonomi seperti, Polymetalic Nodules mengandung Copper, Cobalt, Nickel, Besi, Manganese. Terdapat di mayoritas dasar laut dengan kedalaman > 4, 000m area deposit terbesar di Clarion-Clipperton Zone di Samudera Pasifik.

    Polymetalic Sulphides mengandung copper, cobalt, gold, silver, rare earth elements (contoh: tellurium). Feromanganese-Crust atau Cobalt Crust mengandung konsentrasi tinggi Cobalt dan rare ellements untuk aplikasi high-tech. Terdapat di kedalaman <4, 00 meter sampai 5000 meter di kawasan dasar laut dengan aktivitas vulkanik yang tinggi.

    “Terdapat peluang-peluang yang seharusnya Indonesia manfaatkan. International Deep Sea Mining Code akan segera selesai. Indonesia siap atau tidak siap, perlombaan eksploitasi mineral di “the area” akan dilakukan segera. Ada peluang berbagai program peningkatan kapasitas dari   International Seabed Authority dan para kontraktor, serta tawaran kerjasama dari beberapa negara untuk Indonesia. Semua itu bisa kita manfaatkan untuk kepentingan Indonesia, " sebut Sora Lokita.

    Di akhir paparannya dia menjelaskan ada beberapa perkerjaan rumah yang harus diperhatikan seperti penyelesaian rancangan Peraturan Presiden terkait Kawasan Dasar Laut Internasional (PERPRES KDLI), menyiapkan kemampuan eksplorasi dan eksploitasi mineral dasar laut dalam, dan terlibat aktif pada pembentukan setiap pembentukan regulasi internasional di ISA.(***)

    BPPT
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Kementerian Perdagangan Dorong Ekspor Jamu...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait