HMI MPO dan YKMI Dorong Pemerintah Prioritaskan Vaksin Halal

    JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada hari Jumat kemarin (28/1) menggelar aksi damai menolak vaksin haram di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan saat berorasi dengan tegas menyampaikan, mendesak Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) dicabut. 

    "Surat Edaran itu harus segera dicabut karena tidak mencantumkan vaksin halal dalam program booster saat ini, "ucapnya, Sabtu (29/01/22).

    Selain itu, Himawan menambahkan, pencabutan SE tersebut harus dilakukan karena telah bertentangan dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur tentang keharusan negara untuk menyediakan produk halal. 

    "Kami menuntut disediakannya vaksin halal. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan produk halal, karena itu yang diatur oleh UU JPH, " ungkapnya. 

    Senada dengan hal itu, Direktur Kornas LBHMI PB HMI Muhammad Aldiyat Syam Husain, kami mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin berlabel halal karna ini adalah kewajiban pemerintah. Negara harus hadir untuk memastikan dan menjamin ketersediaan vaksin halal. 

    Lebih lanjut dikatakan Aldiyat, kami akan mengawal dan mendorong pemerintah memprioritaskan vaksin berlabel halal untuk rakyat Indonesia, " sebutnya.(Muhamad Janwar/Cawang)

    Jakarta
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Setelah Sekolah, Lakpesdam Ingin Pemuda...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Beri Himbauan Keselamatan Berkendara saat Libur Natal 2024  dan Tahun Baru 2025 Kepada Masyarakat
    Polda Jabar Siap Fasilitasi dan Layani Pemudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Polsek Karawang Kota Laksanakan Patroli Perintis, Pantau Kamtibmas di Jalan Tuparev
    Himbauan Keselamatan Berkendara dari Polda Jabar Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    JELANG LIBUR NATARU, SAT SAMAPTA POLRES TASIKMALAYA KOTA PANTAU KEAMANAN DI POOL BUS BUDIMAN

    Ikuti Kami