Hendri Kampai: Cuma Koruptor yang Tidak Setuju UU Pembuktian Terbalik dan Perampasan Aset

    Hendri Kampai: Cuma Koruptor yang Tidak Setuju UU Pembuktian Terbalik dan Perampasan Aset

    HUKUM - Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memberantas praktik korupsi yang merajalela, dengan dampak yang sangat merugikan bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

    Salah satu langkah penting yang diharapkan dapat mempercepat proses pemberantasan korupsi adalah dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik dan Perampasan Aset.

    Namun, ada sekelompok orang yang dengan keras menentang kebijakan ini, yaitu para koruptor atau mereka yang memiliki kepentingan untuk melindungi hasil kejahatan mereka.

    UU Pembuktian Terbalik: Solusi untuk Mengatasi Ketidakadilan dalam Pembuktian
    Salah satu alasan utama mengapa para koruptor menentang UU Pembuktian Terbalik adalah karena sistem ini membalikkan beban pembuktian dari jaksa penuntut umum kepada terdakwa.

    Dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, terdakwa korupsi masih memiliki peluang untuk lolos dari jeratan hukum dengan alasan ketidakmampuan untuk membuktikan asal-usul kekayaan yang mereka miliki. Sering kali, mereka mampu memanipulasi bukti atau memanfaatkan kekuasaan mereka untuk menutupi kejahatan mereka.

    Dengan adanya UU Pembuktian Terbalik, terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik korupsi harus dapat membuktikan bahwa harta atau kekayaan yang mereka miliki berasal dari sumber yang sah.

    Jika mereka gagal melakukannya, maka dapat dianggap sebagai hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini sangat penting untuk menutup celah yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi yang berusaha mengaburkan jejak mereka.

    Namun, pihak yang menentang aturan ini cenderung mengklaim bahwa pembuktian terbalik melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan, karena seseorang dianggap bersalah sebelum dibuktikan sebaliknya. Padahal, dalam konteks korupsi, ketidakmampuan untuk menjelaskan asal-usul harta yang mencurigakan sudah cukup untuk menciptakan presumption of guilt (angapan bersalah).

    Ketika harta yang dimiliki jauh lebih besar dari pendapatan yang sah, wajar jika itu menimbulkan kecurigaan, dan orang tersebut harus dapat menjelaskan asal-usulnya.

    Perampasan Aset: Menyasar Harta yang Diperoleh Secara Ilegal
    Selain pembuktian terbalik, aspek lain yang sangat penting dalam UU ini adalah perampasan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

    Para koruptor, yang biasanya mengumpulkan harta melalui praktek suap, penyuapan, atau penggelapan, seringkali menyembunyikan atau memindahkan kekayaan mereka ke luar negeri atau atas nama orang lain untuk menghindari pengawasan hukum.

    Dengan UU ini, negara memiliki kewenangan untuk menyita aset tersebut, yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara atau digunakan untuk kepentingan publik.

    Menentang perampasan aset, bagi banyak koruptor, adalah langkah yang sangat strategis untuk melindungi kekayaan yang mereka peroleh secara tidak sah.

    Mereka sadar bahwa jika harta mereka disita, maka mereka kehilangan keuntungan besar yang sudah mereka peroleh melalui praktik korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

    Perampasan ini juga memiliki efek jera yang sangat kuat, karena akan menyulitkan mereka untuk mengakses kekayaan yang mereka curi.

    Mengapa Hanya Koruptor yang Tidak Setuju?
    Menentang UU Pembuktian Terbalik dan Perampasan Aset hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan kekayaan yang mereka dapatkan secara ilegal.

    Mereka yang terlibat dalam korupsi tahu betul bahwa dua hal ini akan membuat mereka semakin sulit untuk lolos dari hukuman. Pembuktian terbalik dan perampasan aset adalah alat yang sangat efektif dalam mengungkap praktik korupsi yang selama ini tersembunyi di balik sistem yang rentan dimanfaatkan oleh mereka yang berkuasa.

    Bagi masyarakat umum, tentu saja kebijakan ini harus didukung. Masyarakat yang jujur dan berintegritas tidak akan merasa dirugikan oleh undang-undang ini, karena kebijakan ini justru memberikan rasa keadilan.

    Rakyat Indonesia sudah lelah dengan penantian panjang untuk melihat pelaku korupsi dihukum dengan seberat-beratnya, dan salah satu cara agar hal ini bisa terwujud adalah dengan menciptakan aturan yang memudahkan penegakan hukum terhadap mereka.

    Hanya mereka yang memiliki kepentingan pribadi yang akan merasa dirugikan oleh UU Pembuktian Terbalik dan Perampasan Aset. Koruptor, yang selama ini bersembunyi di balik celah hukum, adalah pihak yang menentang aturan ini karena takut kehilangan kekayaan hasil kejahatan mereka.

    Oleh karena itu, semakin kuatnya dukungan untuk kebijakan ini sangat penting, untuk memastikan bahwa Indonesia dapat bergerak menuju negara yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.

    Dengan mengadopsi UU ini, kita memberi sinyal tegas bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di Indonesia, dan kekayaan yang diperoleh dengan cara melanggar hukum akan dirampas untuk kepentingan rakyat.

    Jakarta, 19 Maret2025
    Hendri Kampai
    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia/JNI/Akademisi

    hendri kampai korupsi pembuktian terbalik uu perampasan aset koruptor
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Memahami Jenis-Jenis Obat: Panduan Lengkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Ikut Serta Dalam Giat Ronda Bersama Warga
    Kring Serse Polsek Banyusari Datangi Toko Jamu Temukan Miras 2 Botol Kecil
    Rakyat Papua Angkat Suara: OPM Bukan Lagi Pejuang, Tapi Teror yang Menghancurkan Kami
    Plt. Kasi Humas Polresta Mataram Ikuti Bimtek yang Diselenggarakan Divisi Humas Polri di Lingkup Polda NTB
    Kapolresta Mataram Hadiri Tasyakuran Keberangkatan Haji Sekda Kota Mataram, Wujud Eratnya Sinergitas Antar Lembaga

    Ikuti Kami