KERINCI, JAMBI - Ternyata material yang digunakan untuk proyek Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Kerinci Tahun 2019 melalui Tender Pascakualifikasi Nilai Kontrak Rp 11.200.000.000, 00 dengan paket Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi (Lanjutan), yang dikerjakan oleh PT. Aurora Mitra Prakarsa diduga gunakan material setempat lokasi galian Illegal.
Dugaan penggunaan material Illegal untuk kegiatan proyek jalan tersebut ternyata begitu besar, yakni lebih kurang 4.000 M3, informasi yang dihimpun lokasi pengambilan material tersebut mencuat nama oknum pejabat PUPR Kerinci.
Buktinya ditemukan foto dukumentasi berupa alat ayakan dan alat berat sedang bekerja di Lokasi Proyek tersebut.
Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi terletak di Kelurahan Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, luput dari perhatian, karena akses jalan menuju lokasi menggunakan roda empat saat ini begitu jauh, karena harus berputar ke Kayu Aro terlebih dahulu, untuk kendaraan roda dua bisa melewati jalan dari Dinas PU PR Kerinci degan jarah jauh lebih dekat dibanding melewati Kayu Aro.
“Diduga lokasi pengambilan material tersebut milik oknum pejabat dinas PUPR Kerinci, kita temukan bukti-bukti aktivitas penambangan material galian c Illegal di Lokasi Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi, ada aktivitas ayakan dan aktivita alat berat” ungkap Syafri aktivis LSM Kerinci.
Sulitnya mencapai ke lokasi Jalan tersebut, ternyata dimanfaatkan oleh oknum tertentu mengeruk keuntungan dengan cara illegal, dari data yang dihimpun Kerincitime.co.id, ditemukan bukti-bukti aktiftas penambangan galian C illegal di jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi tersebut. (red)