KENDARI - Hal tersebut disampaikan oleh H. Ali Mazi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) saat membuka rapat sosialisasi dan implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang bertempat di Hotel Claro, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (15/04/2021).
Turut hadir dalam rapar tersebur yakni Benny Rhamdani Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), para bupati, walikota, dan unsur muspida lainnya.
Gubernur dan Kepala BP2MI ini berkomitmen untuk menfasilitasi dan melindungi para pekerja imigran Indonesia, agar pekerja imigran Indonesia khususnya dari Sulawesi Tenggara yang di kirim ke luar negeri seperti Malaysi, Arab Saudi, dan Jepan dapat memiliki kemampuan dalam berbagai hal, dan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai termasuk bahasa negara yang akan dikunjungi.
Dalam sambutannya Gubernur Sultra mengatakan, pekerja imigran patut didukung oleh pemerintah khususnya dalam perlindungan hukum dan ekonomi kepada keluarga pekerja imigran. Banyak saudara kita yang bekerja di luar negeri, kita semua berkewajiban untuk melindunginya. PMI Sultra dalam 4 Tahun terakhir ini ada sekitar 120 orang.
"Untuk mendukung perlindungan hukum dan ekonomi pekerja imigran, maka pemprov akan menerbitkan perda dan tahun depan sudah dapat direalisasikan APBD nya, " ucapnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa keterpaduan dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan sangat perlu, demi meningkatkan koordinasi dan sosialisasi perlindungan PMI.
"Dari sisi kelembagaan keberadaan BP2MI semoga bisa memudahkan proses pelayanan penempatan, perlindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), " harap Ali Mazi.
Di tempat yang sama Kepala BP2MI Benny Rhamdan dalam sambutannya menjelaskan bahwa, PMI tercatat 760 jenazah, dan yang sakit sebanyak 650 orang dari Indonesia, sementara Sultra ada 7 orang yang telah meninggal dunia.
Ia juga menegaskan bahwa PMI harus didukung untuk memilih negara tujuan yang lebih memadai.
"PMI harus kita dukung untuk memilih negara tujuan yang lebih memadai penghasilannya. Misalnya yang dulunya bekerja di Malaysia atau di Arab Saudi yang gajinya lebih kecil, maka kita orientasikan ke negara yang gajinya lebih tinggi seperti di Korea 20 - 27 juta, Taiwan 17 - 20 juta, " pungkas Benny.