KONSEL - PT Hoffmen Energi Perkasa gelar sosialisasi dan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perubahaan dokumen lingkungan hidup kegiatan penambangan dan pengelolaan batu, yang bertempat di Kantor Balai Desa Wawatu, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin (12/04/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut dari unsur pemerintahan yakni, Camat Moramo Utara yang diwakil oleh Abdurrahman, S.Sos, kasi pelaksana publik, Kepala Desa Wawatu, Sanu, Kepala Desa Mata Wawatu, Marsilam dan beberapan kepala dusun serta toko masyarakat dari Desa Wawatu dan Desa Mata Wawatu.
Sementara dari pihak PT Hoffmen Energi Perkasa dihadiri oleh Muksin Set Manajer, Gugun Hermawan KTT, Heri T Aji, Humas, Naro, Bendahara, dan beberapa staf. Dan beberapa tamu undangan serta Karmin Gubernur Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun pembawa materi yang diprakarsai oleh PT Hoffmen Energi Perkasa yakni Konsultan dari PT Geo Sriwijaya Nusantara Muhammad Addiansyah dan Fadhli Fachrudin.
Dalam sambutannya set manajer PT Hoffmen Energi Perkasa Muksin menjelaskan bahwa, pada awalnya PT Hoffmen Energi Perkasa memiliki analisa lingkungan yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), dengan adanya perkembangan tersebut maka PT Hoffmen menambah kapasitas dan ini secara langsung akan mengganggu keadaan dan kondisi lingkungan wilayah.
"Dengan adanya penambahan kapasitas tersebut, maka PT Hoffmen dan Direksi serta seluruh manajem PT Hoffmen mengambil langkah-langkah untuk mengadakan peningkatan mengenai Amdal dari UPL dan UKL menjadi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), " kata Muksin.
"Pada pelaksanaan Amdal ini, selaku pemrakarsa dalam hal ini PT Hoffmen bekerjasama dengan tim penyusun dari PT Geo Sriwijaya Nusantara. Tim penyusun inilah yang berkontrak dengan kami untuk mengadakan kegiatan analisa dampak lingkungan di wilayah ini, " sambungnya.
Lanjut Muksin, olehnya itu selaku pihak dari PT Hoffmen berharap kepada masyarakat dan jajaran pemerintah setempat untuk memberikan dukungan dan masukan kepada tim agar Amdal ini benar-benar mendapatkan hasil yang otentik maksimal.
"Semoga dalam penyusunan Amdal ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses, " harap Muksin.
Ditempat yang sama Camat Moramo Utara dalam hal ini yang diwakili oleh Abdurrahman, S.Sos, kasi pelaksana publik mengatakan bahwa, keberadaan PT Hoffmen di Desa Wawatu ini hari demi hari mengalami perkembangan, sehingga diwajibkan untuk melakukan Amdal.
"Terkait Amdal ini pihak pemerintah Kecamatan Moramo Utara mendukung penuh, karena sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup bahwa di dalam perubahan lingkungan dengan adanya penambahan kapasitas pengelolaan batu ini maka perlu diadakan analisis kembali terkait Amdalnya, " ucapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut masih Abdurrahman, apabila ini dilakukan maka kedepan dalam pelaksanaan dan pekerjaan PT Hoffmen tidak akan mendapatkan masalah. Dan selaku pemerintah ia juga melihat keberadaan PT Hoffmen sangat membantu prekonomian masyarakat, begitu juga dengan lapangan kerja.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengarahkan agar penyusunan Amdal ini sesuai dengan peraturan yang ada, supaya PT Hoffmen berjalan dengan baik dan maksimal tanpa ada kendala di lingkungan masyarakat.
Mengawali paparannya tim penyusun perubahan dokumen lingkungan hidup PT Hoffmen Energi Perkasa yang disampaikan oleh Fadhli Fachrudin menjelaskan mengenai pengertian Amdal itu sendiri dan tujuannya serta manfaatnya.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 17 tahun 2012 tentang pedoman dan keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan ijin lingkungan. Jadi di sini akan diberikan kesempatan kepada masyarakat atau yang mewakili untuk berpartisipasi dalam penyusunan dokumen Amdal, " beber Fadhli dalam paparannya.
Jadi perwakilan dari masyarakat nanti akan mengikuti penilaiannya di tingkat provinsi serta ikut bersama tim dalam memaparkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Adapun perwakilan dari masyarakat terdiri dari 2 (dua) orang yaitu Punardin yang mewakili Desa Wawatu, dan Sainudin dari Desa Mata Wawatu.
Dari pantau media ini, kegiatan tetap menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes), yang mana pihak panitia menyiapkan masker untuk peserta dan hand sanitizer.