Jakarta - Sepekan tiga kali sampaikan informasi perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK - red) telah periksa puluhan saksi dan tetapkan serta tahan banyak tersangka koruptor
Sebelumnya, hari selasa 11/11/20 KPK telah menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bahwa, perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Jelas ketua KPK Firli Bahuri, jumat 13/11/20 di Jakarta.
Adapun, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 orang tersangka yakni ; AS, EK, YP, AG, S dan NP yang Keenamnya telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Disamping itu dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka atas nama BBD (walikota Tasikmalaya). Yang saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan oleh KPK di Rutan cabang KPK Kavling C1.
Bahwa dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.
Maka, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS sebagai Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021 dan
PJH swasta, Wabendum PPP tahun 2016 s/d 2019.
Untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para Tersangka, dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020, masing-masing ; Tsk KSS di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Tsk PJH di Rutan Polres Jakarta Timur, ujar ketua KPK Firli Bahuri.
Kemudian, pada hari rabu 12/11/20 KPK menyampaikan informasi tambahan terkait dengan perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bahwa dalam proses penyidikan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.
Maka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019.
Atas perbuatannya, ICM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. Ungkap Ketua KPK Firli Bahuri
Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta.
Selanjutnya, pada hari kamis 13/11/20 komisi pemberantasan korupsi kembali menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bahwa dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.
Maka, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara.
Adapun, atas perbuatannya AMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Firli Bahuri juga mengatakan, bahwasanya untuk kepentingan penyidikan maka para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Tutup