JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) saksi dan 1 (satu) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Jumat (21/05/2021).
Saksi yang diperiksa antara lain:
- DGS selaku Custody Operation Head PT. Bank DBS Indonesia-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
- M selaku Custody Operation Head Deutsche Bank A.G-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
- R selaku Custody Operation Head PT. Bank Mandiri-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
- AH selaku Custody Operation Head PT. Bank Central Asia-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
- H selaku Custody Operation Head Citibank N.A.-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
- L selaku Custody Operation Head PT. Bank HSBC Indonesia-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
- JJ selaku Custody Operation Head Bank Standard Chartered-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
- AK selaku Custody Operation Head PT. Bank CIMB Niaga-Custody. Saksi diperiksa terkait klarifikasi reksadana yang sudah disita di perkara AJS.
- JCT selaku Direktur Utama PT. Bravo Target Selaras. Saksi diperiksa terkait penelusuran aset Tersangka BTS di PT. Bravo Target Selaras.
- CM selaku Karyawan PT. Rimo International Lestari, Tbk. Saksi diperiksa terkait penyitaan BT soal aset PT. Rimo International Lestari Tbk., PT. Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT. Duta Regency Karunia.
Sementara untuk Tersangka yang diperiksa yaitu Tersangka IWS selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT. Asabri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten.
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.
Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, lewat siaran pers nomor : PR - 415/044/K.3/Kph.3/05/2021.(***/Steven)