Dugaan Galian C Tanpa Izin, Polisi Agendakan Pemeriksaan Pejabat Dinas di Kampar Riau

    Dugaan Galian C Tanpa Izin, Polisi Agendakan Pemeriksaan Pejabat Dinas di Kampar Riau

    KAMPAR  - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra, mengaku akan mengagendakan pemeriksaan terhadap perkara galian C tanpa izin yang berada di Dusun Koto Menanti, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kampar, Riau.

    Sejumlah pihak akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan galian C tanpa izin itu, termasuk sejumlah Dinas yang berkompeten dalam persoalan perizinan.

    “Insyaallah pemanggilan-pemanggilan kita agendakan minggu depan ini, kata Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi pewarta

    , Minggu Malam, 18 April 2021.

    Sejauh ini, pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan dalam perkara yang berdampak pada lingkungan itu, sebab perkara dugaan Galian C tanpa Izin merupakan perkara atensi bagi Polda Riau.

    Bery mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap perizinan Galian C memiliki proses yang panjang, oleh karena itu dirinya beserta tim sudah berencana akan memanggil pihak Dinas di Lingkungan Kabupaten Kampar.

    "Ya Dinas - Dinas yang terkait masalah perizinan akan kita panggil untuk dimintai keterangan resmi terkait Galian C itu, " bebernya.

    Disinggung terkait dengan penetapan tersangka, Bery belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait hal itu. Sebab, pemeriksaan sejumlah pihak mesti terus gencar dilakukan hingga persoalan ini mengerucut dan bisa digelarnya perkara untuk menentukan kelanjutannya.

    Dirinya mengaku dalam perkara ini pihaknya tetap komitmen dalam penegakan hukum, apalagi, perkara tersebut merupakan atensi Pihak Polda Riau.

    "Kami periksa - periksa dulu dan lakukan penyelidikan dulu, nanti gelar perkara yang menentukan proses kelanjutannya, " tegasnya.

    Sebelumnya, Sekitar puluhan warga di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, melakukan aksi penolakan galian C di Dusun Koto Menanti, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kampar, Riau pada Selasa (6/4) sekitar pukul 20.30 WIB.

    Mereka menuntut eksplorasi galian c yang merusak lingkungan hidup agar segera dihentikan.

    Protes keras yang diluapkan oleh massa tidak bisa terbendung. Massa yang semakin banyak menunjukan bentuk penolakan aktifitas galian C yang diduga ilegal berada di lingkungannya.

    Dari aksi itu, massa sempat meluapkan emosi dengan membakar 1 unit alat berat yang berada di lokasi galian C.

    Protes keras yang diluapkan oleh massa semakin tak terbendung.

    Tak sampai disitu, Massa yang geram dengan praktik tambang galian C di wilayahnya juga melampiaskan kekesalannya dengan membakar 1 unit mobil Ford Ranger dan Pondok (Cam) para pekerja.

    Aksi yang tidak direspon oleh pemilik galian C juga memicu kemarahan massa.

    Kendaraan sedan berjenis Toyota Rush yang diduga milik Aulia Fajri, seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar di tenggelamkan ke sungai.

    Dikutip dari Haluanriau.co, Penambangan pasir yang berada di Desa Salo Timur, Kabupaten Kampar itu diduga milik adik dari Ali Sabri, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.

    Menurut informasi, aktifias galian C itu sudah lama beroperasi dengan tidak mengantongi izin.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Aliman Makmur saat dimintai tanggapan terkait dengan legalitas galian C yang berada di Kabupaten Kampar mengatakan bahwa pihaknya tidak ada memberikan izin rekomendasi teradap usaha penambangan itu. Sepengetahuannya pihak DLH tidak pernah memberikan rekomendasi.

    “Untuk lebih detailnya cek ke kantor saja dan dicek terlebih dahulu datanya ada atau tidak. Untuk masalah izin saya tidak mengetahui. DLH hanya sebatas rekomendasi saja. Sampai hari ini belum ada yang saya kasih rekom. Bagusnya ke kantor saja untuk melihat bagaimana Standar Operasional Prosedurnya, ” kata Aliman saat berada di Jakarta, Kamis 8 April 2021.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Pelayanan Laporan DPMPTSP, Elfauzan, S.Hut, mengakui bahwa aktifitas yang berada di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo itu tidak memiliki izin.

    Ia menegaskan pihak Dinas tidak sama sekali mengeluarkan izin aktifitas galian C, hanya saja ia juga mengakui ada dua galian C yang memiliki rekomendasi.

    “Itu tidak ada izinnya. Kewenangan tidak ada sama kami, ” ucapnya 9 April 2021.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kampar, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dari perusakan sejumlah unit kendaraan yang terjadi di galian C di Desa Salo Timur. Pihak yang melakukan pelaporan diketahui atas nama Aulia Fajri, salah seorang Pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar, Provinsi Riau. Hingga kini pihak Kepolisian juga masih terus melakukan pengusutan terkait hal tersebut.

    “Masih terus kita lakukan pengembangan terkait hal tersebut, ” katanya saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Jumat 9 April 2021.

    Pria yang pernah bertugas di Makasar itu juga tak menampik bahwa saat ini ada sejumlah orang yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian atas dugaan pengrusakan itu. Dimungkinkan sejumlah orang yang diamankan masih terus akan bertambah.

    “Saat ini masih Lima orang yang diamankan. Lima orang itu diduga terlibat dalam aksi perusakan kendaraan yang berada di galian C itu, ” sebutnya.

    Ditanya terkait pengusutan terhadap galian C yang diduga tanpa izin. Bery menjelaskan dalam persoalan itu pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengambil serta mengumpulkan sejumlah ketarangan. Termasuk akan memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan pihak DPMPTSP Kabupaten Kampar.

    “Kedua perkara ini merupakan atensi dari Polda Riau. Kita sebagai pihak Polres Kampar akan melakukan pemeriksaan hingga selesai, ” jelasnya.

    Bery juga mengakui bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang operator alat berat yang berada di galian C di Desa Batu Belah, Kecamatan Bangkinang. Pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial DA dan satu alat berat Excapator Merk Cat warna kuning serta satu unit mesin sedot.

    Menanggapi hal itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, berpendapat bahwa dirinya sangat prihatin dengan aktifitas penambangan material galian C di Kabupaten Kampar.

    Menurutnya, Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten yang banyak terdapat aktifitas penambangan galian C.

    Ia menilai aktifitas galian C di Kabupaten Kampar banyak yang tidak mempertimbangkan aspek penerimaan masyarakat dan lingkungan.

    Ia menuturkan protes-protes yang dilontarkan masyarakat terkait aktifitas galian C ini timbul karena tidak terpenuhinya sejumlah aspek tersebut.

    “Peristiwa pembakaran dan pengrusakan di Desa Salo Timur tersebut terjadi sebagai buah dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap aktifitas galian C dan pemerintah yang tidak tegas”, katanya saat dikonfirmasi, Jumat 9 April 2021.**

    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Bagikan Bingkisan Idul Fitri untuk...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pangdam V/Brawijaya Ajak Prajurit Jaga Kebugaran dan Semangat Kemerdekaan
    Ketua DPRD Baubau Tidak Hadir Rapat Paripurna Kemerdekaan RI Ke-79, Diwarnai Aksi Demontrasi
    Kapolsek Batujaya Gelar kegiatan Jumat Curhat Tokoh Masyarakat
    Jelang HUT RI, Forkopincam Girsang Sipangan Bolon Tabur Bunga ke Taman Makam Pahlawan Bung Anggarajim Sinaga
    Kapolsek Batujaya bersama Muspika Batujaya menghadiri Pengukuhan Paskibra tingkat Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang 

    Ikuti Kami